Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya di Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ditangkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun diketahui hamil. Kasus tersebut terungkap berkat kecurigaan guru di sekolah terhadap kondisi korban.
Advertisement
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan pihak sekolah kemudian memeriksa kondisi korban hingga diketahui korban sedang mengandung.
"Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku," kata AKBP Charles, Minggu (2/8/2026).
Mendapat informasi tersebut, pihak sekolah langsung menghubungi ibu korban. Setelah mendengar pengakuan anaknya, sang ibu kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Ratu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menyetubuhi korban tiga kali di rumah mereka saat ibu korban sedang tertidur," jelasnya.
Peristiwa pertama terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah itu, pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga total tiga kali.
Pelaku Diamankan
Usai menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MB pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke area persawahan di sekitar rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti," katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu bersama barang bukti berupa pakaian milik korban dan alat tes kehamilan dengan hasil positif.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP serta masih terus mendalami kasus tersebut.