5 Saksi Mangkir Pemeriksaan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Tim Sembilan Kejagung memanggil tujuh saksi, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 31 Juli 2026, 21:04 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tujuh saksi, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan penyidik. Keduanya berinisial AS dan H dari pihak swasta.

“Dari tujuh orang saksi yang dipanggil tim penyidik, terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta. Sedangkan lima orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Anang mengatakan, Tim Sembilan akan kembali memanggil lima saksi yang mangkir. Namun, hingga kini pihaknya belum mengungkap identitas maupun inisial kelima saksi tersebut.

“Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman, yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ujar Anang.

Dalam perkara ini, Febrie lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 24 Juli 2026. Mantan Jampidsus tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidikan selanjutnya berkembang dengan penetapan Nurman Herin sebagai tersangka kedua atas dugaan turut serta melakukan TPPU pada Kamis, 30 Juli 2026. Nurman yang disebut sebagai kolega Febrie kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan jasa hukum jaringan Don Ritto dalam pengurusan perkara di Jampidsus Kejagung.

Sejauh ini, tujuh perusahaan telah diperiksa, yakni PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya