74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap

Asal-usul 74 kg emas dan uang valas yang terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah diminta dibuktikan Kejaksaan Agung.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 31 Juli 2026, 10:27 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung membuktikan secara hukum kepemilikan dan asal-usul barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram.

Menurut Febri, 74 emas kilogram dan juga uang dalam valuta asing (valas) yang ditemukan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mesti jelas statusnya.

"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya, harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama, emas dan uang valas yang ditemukan ya," kata Febri usai menjenguk kliennya pada Kamis 30 Juli 2026.

"Dan kalau sudah bisa dibuktikan emas itu punya siapa, harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana," tambahnya.

Febri menuturkan, asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang valas tersebut sangat penting karena dapat menentukan proses hukum kliennya.

Sebab bila ternyata dalam penemuannya tidak sah, maka jenis tindak pidana Febrie Adriansyah bisa berbeda.

"Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan. Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa?" tuturnya.

"Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor," sambung Febri.

 

Klaim Temukan Kejanggalan

Dalam kesempatan itu, Febri juga mengklaim ia dan timnya menemukan kejanggalan terkait penetapan dan penahanan kliennya.

Ia menduga ada pelanggaran aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini," terangnya.

Namun, Febri menegaskan saat ini pihaknya belum berniat mengambil langkah hukum lain seperti praperadilan. Ia memilih untuk memantau dan mengikuti proses yang ada sekarang.

"Tapi ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat," jelas Febri.

"Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati. Dari diskusi tadi, tidak ada keputusan untuk mengajukan praperadilan," imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya