Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah di Tengah Maraknya OTT

Pemerintah membuka peluang menaikkan hak keuangan kepala daerah.

oleh Delvira HutabaratSupriatinDiterbitkan 31 Juli 2026, 07:00 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan di KPK

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka peluang menaikkan hak keuangan kepala daerah. Sudah lebih dari dua dekade, besaran hak keuangan kepala daerah disebut belum mengalami penyesuaian.

Wacana tersebut mencuat di tengah sorotan publik terhadap maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah kepala daerah.

BACA JUGA: OTT Bupati Pemalang

Usulan itu akan dibahas melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, aturan yang telah berlaku selama 26 tahun itu sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.

"Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Tito, rencana revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun formulasi baru.

"Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan rapat agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas," katanya.

Dia menambahkan, perubahan aturan tidak hanya menyangkut besaran hak keuangan kepala daerah, tetapi juga formula perhitungannya agar mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

"Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda," ujarnya.

Menurut Tito, skema baru nantinya juga akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD), sehingga pemberian hak keuangan dinilai lebih proporsional.

"Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau ada belanja operasional yang dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat," pungkasnya.

Gaji Berbasis Capaian Kerja

Di sisi lain, Komisi II DPR mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak hanya dinaikkan, tetapi juga dirumuskan ulang dengan skema remunerasi berbasis capaian kinerja.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, reformulasi tersebut diperlukan agar pemberian hak keuangan menjadi lebih proporsional. Menurutnya, skema berbasis kinerja juga diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk tindak pidana korupsi.

"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Usulan tersebut merupakan salah satu aspirasi yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rifqi menjelaskan, skema baru nantinya akan memberikan penghargaan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu memenuhi target kinerja. Sebaliknya, mereka yang tidak mencapai target juga perlu dievaluasi.

"Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi kita juga tidak boleh tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya belum mencapai capaian," tegasnya.

Menurut Rifqi, sistem remunerasi yang lebih proporsional dan berbasis kinerja diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan. Dia pun menyinggung masih adanya kepala daerah yang terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," ujar Rifqi.

OTT Kepala Daerah Marak Sepanjang 2026

Di tengah bergulirnya wacana revisi hak keuangan kepala daerah, KPK sepanjang 2026 justru gencar melakukan OTT yang menjerat sejumlah kepala daerah.

Berdasarkan data KPK, hingga akhir Juli 2026 telah dilakukan 18 OTT. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 12 kepala daerah terseret dalam operasi tangkap tangan di berbagai wilayah.

Rangkaian OTT terhadap kepala daerah dimulai pada Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam operasi yang berbeda.

Memasuki Maret 2026, KPK kembali menangkap tiga kepala daerah, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Pada April 2026, giliran Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terjaring OTT.

Setelah tidak ada OTT terhadap kepala daerah pada Mei, KPK kembali bergerak pada Juni dengan menangkap Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Sementara itu, sepanjang Juli 2026, OTT terhadap kepala daerah semakin intensif. KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, hingga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang menjadi kepala daerah terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya