Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai sekitar Rp17,5 miliar.
Merkuri tersebut ditemukan dalam satu kontainer yang diberitahukan sebagai muatan keramik dan rencananya dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat.
Advertisement
Penindakan dilakukan di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026). Pengungkapan kasus berawal dari hasil analisis intelijen dan pemeriksaan terhadap satu kontainer ekspor berukuran 20 kaki yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta kerja sama antara Bea Cukai dan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujar Rusman.
Merkuri Disembunyikan di Dalam Palet Keramik
Penindakan dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Pemeriksaan fisik dilakukan dengan disaksikan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir.
Dalam dokumen ekspor, kontainer tersebut diberitahukan memuat 900 karton keramik dengan berat total 11.000 kilogram.
Namun, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer. Dari hasil pemeriksaan, hanya terdapat 826 karton keramik atau selisih 74 karton dari jumlah yang tercantum dalam dokumen.
Petugas juga menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela palet keramik. Kemasan tersebut dilapisi aluminium foil.
Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan cairan tersebut merupakan merkuri. Petugas kemudian melakukan penegahan dan penyegelan terhadap seluruh barang untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 826 karton keramik, 251 botol plastik berukuran 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berukuran 2 liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram.
Total merkuri cair yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar.
Dilapisi Aluminium Foil agar Lolos Pemindaian
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono mengatakan pelaku menggunakan modus concealment atau penyembunyian untuk mengelabui petugas.
Merkuri dikemas dalam botol plastik dan jeriken, kemudian ditempatkan di sela-sela palet keramik serta dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai.
“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” sambungnya.
Merkuri merupakan logam berat yang kerap digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Penggunaannya dinilai berbahaya karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan akibat paparan dalam jangka pendek maupun panjang.
Perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam perkara tersebut, eksportir dan pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan mengenai pengendalian perdagangan merkuri.
Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara untuk mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata.