Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati putusan MK.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 30 Juli 2026, 19:32 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan mengenai kenaikan harga plastik di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Prasetyo mengatakan pemerintah hingga kini belum menerima salinan resmi putusan tersebut karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah.

"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah putusan, tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer saat perjalanan dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajari isi putusan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Menurut dia, pembahasan mengenai anggaran tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi juga melibatkan DPR dalam proses penyusunannya.

"Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR," ujar Prasetyo.

Putusan MK soal MBG

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026).

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari anggaran Pendidikan paling lambat 2028.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambung dia.

Selain itu, kata Suhartoyo, hakim MK juga menyebutkan program MBG tetap sah memakai APBN 2026 dan tidak melanggar konstitusi.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya