Oegroseno Jelaskan Proses Hibah dan Pengadaan Lahan Sepolwan

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 17 pertanyaan kepada Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno .

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 30 Juli 2026, 19:31 WIB
Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait proses hibah dana dan pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait proses hibah dana dan pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), Kamis (30/7/2026).

Kuasa hukum Oegroseno, Yasena, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 17 pertanyaan, meski sebagian di antaranya memiliki sejumlah subpertanyaan.

"Pemeriksaan itu poinnya cuma ada 17 pertanyaan, tapi ada satu pertanyaan isinya beranak. Ada yang lima, ada enam, ada delapan. Nah, gitu. Ya, 17 pertanyaan saja," kata Yasena kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Yasena menegaskan Oegroseno dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan dengan baik, lugas, dan tenang.

Dalam keterangannya, Oegroseno menjelaskan proses hibah lahan Sepolwan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruislag, enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah," kata Oegroseno.

Setelah proses hibah selesai, Oegroseno yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri mengajukan permohonan hibah dana kepada Pemprov DKI Jakarta. Ia mengakui surat permohonan tersebut ditandatangani olehnya.

"Dengan rincian yang 51 atau 54 miliar, ya, itu untuk pembangunan sarana prasarana di Sempim Polri. Sespimpol Polri, ya, di Lembang," jelas dia.

Menurut Oegroseno, sekitar Rp 44 miliar digunakan untuk perbaikan sarana dan fasilitas pendidikan di Sepolwan serta Lemdiklat Polri. Sementara itu, anggaran sebesar Rp 25 miliar dialokasikan untuk pembelian lahan guna memperluas aset tanah negara di Sespim Polri, bukan untuk pembangunan gedung permanen.

Ia mengatakan anggaran tersebut juga mencakup pembangunan jembatan, bukan gedung, dengan mempertimbangkan kondisi kawasan yang rawan gempa.

Oegroseno menjelaskan pengadaan lahan diusulkan oleh Kasespim Polri saat itu, Surmana Yudi Yulistia, untuk memperluas aset tanah Sespim Polri seluas lima hektare dengan anggaran Rp 25 miliar.

"Dengan pembicaraan antara panitia pengadaan tanah tadi, ya, dengan pemilik tanah, akhirnya kesepakatan mendapat tanah seluas 6,3 hektar. Jadi ada kelebihan tanah 1,3 hektar dari 5 hektar tadi," sambungnya.

 

Tolak Uang dan Tanah

Mantan Wakapolri Oegroseno Penuhi Undangan Klarifikasi Kortas Tipidkor Polri

Oegroseno mengaku pemilik lahan sempat menawarkan uang sebesar Rp 1 miliar dan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi sebagai bentuk terima kasih setelah proses transaksi selesai. Namun, ia menolak tawaran tersebut.

"Setelah proses selesai, ya, saya katakan bahwa pemilik tanah datang kepada saya, 'Pak, kami akan berterima kasih memberikan uang 1 miliar kepada Pak Oegro.' Saya tolak, ya," jelas dia.

"Nah, tanah 1.000 meter saya tolak. Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi mungkin tambahan 1,3 hektar tadi, salah satu 1.000-nya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi," sambungnya.

Oegroseno menyayangkan proses hibah yang berlangsung sekitar 15 tahun lalu tidak pernah diaudit oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia mengaku belum menemukan adanya kesalahan dalam proses administrasi pengadaan lahan tersebut. Namun, jika memang terdapat kekeliruan administratif, menurutnya, persoalan itu semestinya lebih dahulu ditangani oleh Itwasum Polri.

Selain itu, Oegroseno menekankan bahwa hukum pidana menganut asas ultimum remedium, yakni pidana merupakan upaya terakhir.

"Jadi pidana terakhir, ya. Jadi kalau bisa diselesaikan dengan administrasi negara atau perdata, baru terakhir tadi dengan pidana," ucapnya.

Oegroseno berharap persoalan ini dapat menjadi momentum bagi Itwasum Polri untuk mengambil peran, termasuk meninjau langsung lokasi guna memastikan peruntukan lahan tersebut saat ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya