Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan perkara khusus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik memanggil 11 orang saksi. Namun, hanya delapan orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Advertisement
"Kamis 30 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 11 (sebelas) orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang.
Anang menyebut delapan saksi yang hadir berinisial FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.
"Sedangkan 3 orang saksi lainnya tidak hadir," jelasnya.
Menurut Anang, tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan akan dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangan.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," jelasnya.
Periksa Tan Kian
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa konglomerat Tan Kian dan pengusaha Ferry "Boboho" Hongkiriwang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Ketua Tim Sembilan, Rudi, membenarkan pemeriksaan terhadap keduanya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Iya (diperiksa)," kata Rudi saat ditemui wartawan, Kamis (30/7/2026).
Rudi mengatakan Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang termasuk dalam 10 orang yang diperiksa penyidik pada hari itu. Namun, ia tidak memerinci identitas saksi lainnya.
“Kalau nggak salah 10 (yang diperiksa),” tambahnya.
Hingga kini, pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung masih berlangsung.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penyidik menilai Febrie menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat Kejaksaan.
Sementara itu, nama Tan Kian sebelumnya juga menjadi sorotan dalam perkara ini. Ia sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) terkait tiga perkara yang saat itu tengah diusut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan status Tan Kian saat itu masih sebagai saksi meski sempat diamankan oleh penyidik.
"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).