Kemenperin Ungkap Penyebab Dua Pabrik Tekstil Jateng PHK Ratusan Karyawan

Kemenperin tegaskan PHK ratusan buruh PT Victory Apparel dan PT Samwon akibat masalah internal serta penurunan pesanan ekspor, bukan karena gempuran impor.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 30 Juli 2026, 14:20 WIB
Ilustrasi industri tekstil di Indonesia. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara mengenai penyebab dua perusahaan sektor tekstil dan garmen di Jawa Tengah yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya. Kemenperin pun menyiapkan langkah mitigasi agar para buruh terdampak dapat kembali bekerja.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya, menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut, yakni PT Victory Apparel Indonesia dan PT Samwon Busana Indonesia, berlokasi di kawasan berikat dengan target pasar ekspor. Keduanya tengah mengalami masalah internal, termasuk penurunan pesanan Business-to-Business (B2B).

"Setelah kami melakukan kunjungan dan konfirmasi langsung ke lapangan, masalah yang terjadi adalah pesanan B2B ke perusahaan tersebut yang cenderung menurun," kata Rizky dalam rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juli 2026 di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dia menegaskan bahwa kondisi ini murni masalah internal perusahaan dan bukan disebabkan oleh lonjakan produk impor ke dalam negeri.

"Jadi artinya ini masalah internal perusahaan, bukan karena faktor eksternal seperti lonjakan barang impor," tegasnya.

 

 

Siapkan Solusi Penyerapan ke Pabrik Baru

Rizky menambahkan, Kemenperin telah menyiapkan langkah mitigasi bagi para pekerja yang terdampak PHK. Salah satunya dengan mengupayakan penyerapan kembali di pabrik-pabrik baru yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.

"Jawa Tengah sebetulnya membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar untuk investasi-investasi baru yang masuk. Di tahun 2026 ini masih banyak investasi baru, baik sektor garmen maupun alas kaki yang masuk ke wilayah Jawa Tengah," tuturnya.

"Tenaga kerja yang di-PHK akan kami upayakan agar bisa langsung terserap oleh perusahaan-perusahaan baru yang berdiri di area sekitar," imbuh Rizky.

Dua Pabrik Tekstil Berencana Tutup

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu, (8/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan ada dua perusahaan yang berencana menghentikan operasional dan merumahkan pegawainya di Jawa Tengah.

PT Victory Apparel Indonesia dilaporkan akan menutup usahanya sehingga 846 pekerja terancam PHK. Sementara itu, PT Samwon Busana Indonesia juga dikabarkan akan menghentikan operasional pabriknya.

"PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan perusahaan telah ditempuh," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya.

Iqbal menjelaskan, manajemen PT Victory Apparel Indonesia memutuskan melakukan PHK karena kondisi keuangan yang memburuk sejak pandemi Covid-19, diperparah oleh bencana banjir serta terganggunya arus kas (cash flow) perusahaan.

Pemerintah menghormati keputusan bisnis tersebut, namun menegaskan bahwa seluruh hak pekerja wajib dipenuhi secara tuntas. Terlebih, gedung pabrik yang saat ini digunakan PT Victory Apparel Indonesia masih berstatus sewa yang akan berakhir pada Oktober 2026.

"Kita memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober, seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses ini sampai tuntas," tegas Said Iqbal.

 

Penegasan Aturan Pesangon Usai Putusan MK

Said Iqbal secara khusus menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi dasar hukum yang memperbolehkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan sebagaimana pernah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 (dibacakan akhir 2024) telah membatalkan ketentuan tersebut, sehingga pesangon wajib dibayarkan minimal 1 kali ketentuan baku.

"Saya tegaskan kepada seluruh pengusaha di Indonesia, tidak ada lagi alasan membayar pesangon 0,5 kali dengan dalih efisiensi. Ketentuan itu sudah gugur oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Pesangon minimal wajib satu kali, ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai peraturan yang berlaku," tutup Said Iqbal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya