Mantan Kepala Sekolah di Batam Gelapkan SPP Rp 143 Juta

Mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri ditangkap terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 30 Juli 2026, 10:34 WIB
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa. (Dok. Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang pria berinisial AP (41) yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji," kata Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, dikutip Kamis (30/7/2026).

AP ditangkap di kediamannya pada Senin (27/7) malam setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Budi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kecurigaan Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, RR (48), saat memeriksa rekening resmi sekolah pada 4 Oktober 2025. Saat itu, saldo rekening sekolah hanya tersisa Rp 41 juta.

Hasil audit internal bersama staf bendahara menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam pembayaran pendaftaran dan SPP dari 12 orang tua siswa. Pembayaran tersebut diketahui dilakukan melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada tersangka, bukan melalui rekening resmi sekolah.

Budi mengatakan, tersangka kemudian menemui korban dan mengakui telah menggunakan uang milik yayasan.

"Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp 143.000.000," katanya melanjutkan.

 

Barang Bukti

Atas laporan masyarakat itu, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melaksanakan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan AP (41) sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar dua rekening koran bank.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya