Komplotan Gembos Ban Gasak Rp 1,2 M Milik Pengusaha, Satu Pelaku Dibekuk

Pelaku memanfaatkan situasi dengan memecahkan kaca tengah sebelah kanan mobil, lalu membawa kabur tas berisi Rp 1,2 M.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 29 Juli 2026, 17:33 WIB
Ban Digembosi, Uang Rp 1,2 Miliar Raib, Pelaku ditangkap

Liputan6.com, Jakarta - Aksi komplotan spesialis gembos ban yang menggasak uang tunai Rp 1,2 miliar milik seorang pengusaha di Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya mulai terungkap. Polisi menangkap satu pelaku berinisial H Sartono Andi (53), sementara empat pelaku lainnya masih diburu.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, Sartono ditangkap di kediamannya di Kampung Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis dini hari, 17 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan olah TKP, penyelidikan, observasi, dan analisis teknologi informasi hingga mengantongi identitas serta keberadaannya," kata Resa dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban berinisial FB baru saja mengambil uang di bank dan hendak kembali ke kantornya.

Di tengah perjalanan, ban mobil korban mendadak bocor. Korban kemudian menepi dan mengganti ban di sebuah bengkel di kawasan Jalan Taman Surya III, Kalideres.

Saat korban fokus mengganti ban, pelaku memanfaatkan situasi dengan memecahkan kaca tengah sebelah kanan mobil, lalu membawa kabur sebuah tas berisi uang tunai Rp 1,2 miliar.

"Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu tas berisi uang tunai Rp 1,2 miliar," ujar Resa.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, tim Opsnal Unit 1 bersama Tim Khusus II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap Sartono.

 

Ban Digembosi, Uang Rp 1,2 Miliar Raib, Pelaku ditangkap

Barang Bukti Disita

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dua sepeda motor Yamaha MX King yang diduga digunakan saat beraksi, telepon genggam, tas selempang, buku tabungan, kartu ATM, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 200 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.

"Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan yang diduga digunakan pelaku, rekaman CCTV, telepon genggam, dokumen perbankan, serta uang tunai Rp 200 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan," kata Resa.

Penyidik masih memburu empat anggota komplotan lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial D, M, C, dan M.

"Empat pelaku lainnya masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan," tegas Resa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya