Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan, pihaknya siap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 10,5 triliun per tahun yang mencuat dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Sudaryono menegaskan, BGN tidak akan mengomentari substansi perkara karena merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, ia memastikan BGN akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan data maupun keterangan yang diperlukan.
Advertisement
"Oke terkait pemborosan saya kira saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," kata Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Sudaryono juga memastikan BGN siap memberikan dukungan maksimal apabila dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum," ujarnya.
Hasil Audit BPKP
Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan pemborosan sebesar Rp 10,5 triliun per tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis. Angka tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Temuan itu disampaikan Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menjelaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja sama dengan BPKP sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk menghitung besaran kerugian negara.
"Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan Termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," jelas Jaksa.
Dalam persidangan itu, jaksa menyebut penyidik juga telah menggelar perkara (ekspose) bersama BPKP. Hasilnya, ditemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG tahun 2025-2026.