Menaker Pastikan Potongan Tarif Ojol 8% Sudah Berjalan sejak 1 Juli 2026

Menaker Yassierli memastikan potongan tarif ojek online atau ojol sudah berjalan. Saat ini pihaknya berkoordinasi dengan kementerian lain untuk detilnya.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 29 Juli 2026, 11:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengatakan program magang nasional yang digagas pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan hasil menggembirakan. (Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan aturan mengenai potongan tarif ojek online (ojol) 8% sudah berjalan. Kebijakan itu resmi berjalan sejal 1 Juli 2026.

Yassierli mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sudah berjalan. Dia mengaku sudah ada pembahasan lanjutan mengenai pelaksanaan potongan tarif ojol 8%.

"Terkait dengan Purpose Ojol. Terakhir kita ada konferensi pers di DPR ya. Kemarin ada rapat untuk lebih kepada penyamaan terkait dengan implementasinya," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, dikutip Rabu (29/7/2026).

Diketahui, Perpres tersebut memandatkan pembagian pendapatan bagi mitra pengemudi dan aplikator. Beleid itu itu mengatur kalau porsi paling besar dari tarif yang dibayarkan pengguna jasa masuk ke kantong pengemudi.

Adapun, aplikator maksimal memotong tarif sebesar 8% dari total biaya yang dibayarkan oleh pengguna jasa. Sementara itu, 92 persen lainnya jadi pemasukan bagi mitra pengemudi ojol.

"Sesuai yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92% itu sudah berjalan sebenarnya, sejak tanggal 1 Juli. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden. Nah yang detil-detilnya yang kita perlu koordinasi lintas kementerian," beber dia

Bahas Perpres Ojol

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, Kamis (23/7/2026), untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol).

Pertemuan tersebut menjadi langkah untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian agar regulasi yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.

 

Terbit Bulan Ini

Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rapat dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Dasco menjelaskan rapat koordinasi lanjutan tersebut digelar untuk menyempurnakan Perpres mengenai ojol yang penyusunannya kini telah memasuki tahap akhir. Ia menyebut Perpres tersebut ditargetkan terbit pada pekan depan.

"Minggu depan, setelah pertemuan finalisasi bersama asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional," kata Dasco, Kamis (23/7/2026).

 

Potongan Tarif Sudah Berjalan

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Masukan tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan skema tarif di lapangan sebagai bahan penyempurnaan Perpres.

Senada dengan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden agar skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan.

Koalisi Ojol Nasional menyampaikan skema tersebut telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Kendati demikian, masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan ketentuan tersebut. Evaluasi pelaksanaan di lapangan itu turut menjadi catatan dalam proses penyempurnaan regulasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya