Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

Sidang perdana digelar 6 Agustus.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 29 Juli 2026, 09:34 WIB
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Liputan6.com/Devira Prastiwi).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan terdakwa dokter Tufauzia Tyassuma alias dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berkas yang dilimpahkan masih dengan perkara yang sama yakni tudingan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Joko Widodo.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Taringan, Rabu (29/7/2026).

Perkara dokter Tifa terdaftar kembali di PN Jakarta Timur dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

Sidang Perdana 6 Agustus

Immanuel mengatakan, perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang pertama akan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

JPU memilih memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkannya kembali, tanpa mengajukan perlawanan pascaputusan sela beberapa waktu lalu.

"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tdk mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," ucapnya.

 

Dakwaan Gugur

Seperti diketahui, PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Hakim menyatakan surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDM/Daftar-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma batal demi hukum.

“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu materi perlawanan yang tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan, berdasarkan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ruang lingkup eksepsi terbatas pada tiga hal, yakni mengenai kewenangan mengadili, surat dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Majelis Hakim kemudian menilai, surat dakwaan wajib memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf B UU KUHAP, yaitu menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tempat terjadinya perbuatan. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Majelis Hakim menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena memasukkan dua pasal yang mengatur delik yang sama, namun berasal dari dua rezim undang-undang yang berbeda, sebagai dakwaan alternatif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya