Liputan6.com, Jakarta - Pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai harus memenuhi syarat yang tidak ringan. Selain memiliki kapasitas akademik dan pengalaman di bidang ekonomi serta moneter, calon Gubernur BI juga dinilai perlu memiliki akses politik agar mampu menjalankan tugasnya secara efektif.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) John Eddy Junarsin menegaskan jabatan Gubernur BI tidak hanya membutuhkan kompetensi teknis dan akademik. Menurut dia, kemampuan membangun komunikasi serta dukungan politik juga menjadi faktor penting dalam memimpin bank sentral.
Advertisement
“Untuk nama secara spesifik saya kira banyak sekali. Memang untuk posisi seperti Gubernur BI, butuh seorang economist atau financial economist yang memiliki akses politik juga,” kata John kepada Liputan6.com, Rabu (29/7/2026).
Ia mengatakan sosok pengganti Perry idealnya merupakan ekonom atau ekonom keuangan yang telah menyelesaikan pendidikan doktor. Menurut dia, kualifikasi tersebut penting untuk menjaga kredibilitas BI sebagai otoritas moneter.
“Perlu ada pengganti Perry di Dewan Gubernur yang mumpuni. Sebaiknya seorang economist atau financial economist yang sudah menyelesaikan doktor,” ujar John.
Ia menilai Indonesia memiliki banyak kandidat yang memenuhi kriteria tersebut. Potensi calon tidak hanya berasal dari internal Bank Indonesia, tetapi juga dari Kementerian Keuangan, perguruan tinggi, hingga Badan Supervisi BI.
“Banyak sekali ekonom yang berkualitas tinggi, baik di BI, Kemenkeu, maupun perguruan tinggi yang layak duduk di Dewan Gubernur. Bahkan di Badan Supervisi BI banyak ekonom berbakat,” katanya.
John juga menilai jajaran deputi gubernur BI saat ini memiliki kapabilitas dan pengalaman yang memadai untuk masuk dalam bursa calon Gubernur BI. Salah satu nama yang disorotnya ialah Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.
“Deputi-deputi yang ada saat ini saya rasa memiliki kapabilitas dan pengalaman praktis yang ciamik. Misalnya Destry, meskipun dari sisi education background tidak sementereng Perry, namun dari aspek pengalaman punya kualitas tinggi,” ujarnya.
Perry Warjiyo Mundur dari Posisi Gubernur BI
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Seiring pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, Deputi Senior Gubernur BI Destry Damayanti akan menjadi pejabat sementara Gubernur BI.
“per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari gubernur BI kepada bapak presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku terutama mengacu kepada UU BI maka yang pertama bapak presiden menerima pengunduran diri perry disertai dengan ucapan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kurang lebih 7 tahun memimpin bank Indonesia,” ujar Mensesneg Prasetyo, Senin, (27/7/2026).
Prasetyo menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior setelah posisi gubernur kosong. Saat ini, posisi Deputi Gubernur Senior dijabat oleh Destry Damayanti.
“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.
Destry Damayanti jadi Pjs Gubernur BI
Prasetyo menambahkan, secara administratif akan akan ditindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri sesuai mekanisme dengan penerbitan keputusan presiden berkaitan pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.
Seiring hal itu, Prasetyo juga meminta untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter. Selain itu, ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat.