KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan di Bengkulu

Dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

oleh Tim NewsDiterbitkan 28 Juli 2026, 19:05 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

"Salah satunya ya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Meski demikian, Taufik belum memerinci materi penyidikan karena tim penyidik masih bekerja.

"Nanti secepatnya kami update ya karena tim sedang bekerja," ujarnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek.

Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026.

Geledah Sejumlah Lokasi

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah mengembangkan penyidikan perkara tersebut, namun belum menetapkan tersangka baru.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya