Obral Insentif, Kemenperin Pacu Kawasan Industri Hijau

Kemenperin siapkan insentif dan fasilitas khusus demi percepat transformasi kawasan industri hijau di Indonesia.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 28 Juli 2026, 16:45 WIB
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy. (Dok. Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap memberikan karpet merah berupa insentif fiskal dan berbagai kemudahan khusus bagi pengelola kawasan industri yang berkomitmen bertransformasi menjadi kawasan industri hijau (Eco-Industrial Park).

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menjelaskan bahwa pemerintah kini sedang menggodok penguatan regulasi. Aturan baru ini nantinya akan mewajibkan setiap pengelola kawasan industri menyusun peta jalan (roadmap) menuju kawasan industri hijau.

"Kami sedang mengusulkan konsep penguatan regulasi kawasan industri di mana setiap kawasan industri wajib menyusun roadmap transformasi menjadi kawasan industri hijau. Apabila kawasan industri tersebut berstatus kawasan industri hijau, maka akan diberikan fasilitas fiskal dan kemudahan khusus yang tidak akan diberikan kepada kawasan industri yang tidak berstatus kawasan industri hijau" ujar Tri dalam peresmian Eco-Industrial Park Center (EIP Center) di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2026).

Pemberian fasilitas khusus ini dirancang sebagai dorongan nyata agar percepatan konversi kawasan industri konvensional menuju kawasan industri hijau berjalan mulus. Fokusnya tidak sekadar pada kelestarian lingkungan, melainkan juga optimalisasi efisiensi operasional dan penguatan dampak sosial.

"Tentu ini sebuah transformasi dari kawasan industri biasa menjadi kawasan industri hijau," katanya.

Tri menguraikan bahwa kawasan industri hijau menuntut standar kelayakan yang menyeluruh. Selain ramah lingkungan, manajemen operasional, tata kelola organisasi, hingga proses manufaktur di dalamnya harus berjalan jauh lebih efisien.

"Jadi tidak hanya sekadar memenuhi aspek lingkungan, tapi juga memenuhi aspek lebih efisien dari sisi manajemennya, organisasinya dan produksinya. Kemudian juga tentu aspek sosial, itu juga masuk," ujarnya.

Integrasikan Prinsip Berkelanjutan

Ia menekankan bahwa peran kawasan industri saat ini telah bergeser. Pengelola kawasan tidak lagi sebatas menyewakan atau menyediakan lahan bisnis, melainkan harus mengintegrasikan prinsip keberlanjutan, efisiensi ekonomi, dan nilai kemasyarakatan.

"Kawasan industri tidak hanya menyediakan lahan, tapi juga sekali lagi dia memperhatikan aspek lingkungan, memperhatikan aspek ekonominya, yaitu efisien, kemudian juga memperhatikan aspek sosial, ini juga jadi penting. Nah, tiga ini kurang lebih jadi fundamental dari apa yang kita sebut Eco-Industries Park," ungkapnya.

Guna menarik perhatian para investor global, Kemenperin berupaya memperjuangkan paket insentif yang komprehensif, baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal, yang kini tengah dimatangkan dalam pembahasan regulasi kawasan industri.

"Tentu kita berharap kawasan industri ini mendapatkan insentif yang tidak hanya sekedar fasilitasi seperti ini, yang nonfiskal, tapi juga yang fiskal, yang bisa kemudian men-attract investor untuk bisa hadir di kawasan industri," katanya.

Insentif yang Disiapkan

 

Bentuk insentif yang disiapkan mencakup kemudahan perpajakan untuk sektor fiskal. Sementara untuk jalur nonfiskal, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk promosi intensif, kemudahan fasilitasi bisnis, hingga bantuan transfer teknologi.

Langkah strategis ini diperkuat melalui kerja sama antara Kemenperin dan Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO). Kemitraan ini diwujudkan lewat peluncuran EIP Center yang beroperasi sebagai pusat fasilitasi dan akselerasi transformasi kawasan industri berkelanjutan di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya