Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap dugaan kelalaian dalam operasional kapal wisata KM Rinca Story yang menewaskan sepasang suami istri warga negara (WN) China di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi untuk mengusut penyebab kecelakaan tersebut.
Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, Iptu Leonardo Marpaung, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi model A (LP-A).
Advertisement
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Sampai saat ini, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Manggarai Barat telah meminta keterangan dari 14 orang saksi secara maraton," ujar Leonardo, Selasa (28/7/2026).
Saksi yang diperiksa meliputi nakhoda dan anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, pemilik kapal, agen perjalanan, pejabat Dinas Pariwisata, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, hingga wisatawan yang menyaksikan langsung kejadian.
"Kita periksa juga wisatawan yang menjadi saksi mata di lokasi kejadian. Dia jadi saksi kunci," katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur keselamatan. Salah satunya adalah hambatan bahasa saat penyampaian safety briefing sebelum kapal berangkat.
"Temuan awal penyidik menunjukkan adanya hambatan komunikasi (language barrier) saat penyampaian instruksi keselamatan (safety briefing)," jelas Leonardo.
Korban diketahui tidak mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik. Akibatnya, penyidik menduga informasi keselamatan tidak tersampaikan secara efektif.
Saat tiba di Pulau Kelor, para wisatawan tidak didampingi pemandu wisata bersertifikat. Mereka hanya mendapat arahan dari seorang siswa yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMKN 1 Labuan Bajo.
Penyidik juga menemukan bahwa saat snorkeling, kedua korban hanya dibekali masker selam (goggles) dan kaki katak (fins). Keduanya juga dibiarkan masuk ke perairan tanpa mengenakan jaket pelampung (life jacket).