Liputan6.com, Jakarta - Puluhan jurnalis dan lembaga pers mahasiswa se-Solo Raya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026). Mereka mengkritisi penggunaan kata 'londo ireng' dalm pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Harlah ke-28 PKB tanggal 23 Juli 2026 kemarin. Aksi ini diinisiasi AJI Solo, PWI Solo, PFI Solo dan sejumlah LPM di Solo.
“Dalam konteks sejarah, istilah 'londo ireng' merupakan sebutan peyoratif bagi mereka yang dianggap menjadi antek penjajah atau mengkhianati bangsanya. Melabelkan jurnalis/wartawan dengan stigma negatif sangat mengganggu iklim kebebasan pers,” kata Ketua PWI Kota Surakarta, Sri Hartanto.
Advertisement
Dia menegaskan wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tugasnya menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
“Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara,” tambahnya.
Ketua AJI Solo Ika Yuniati menilai pelabelan ini menambah daftar intimidasi terhadap pekerja pers sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo.
Berdasarkan data AJI Indonesia, terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Kondisi kebebasan pers disebut makin memburuk.
Kasus terbaru terjadi di Pulau Obi, Maluku Utara. Sejumlah wartawan dihalangi saat meliput dampak industri nikel. Di Semarang, April 2025, fotografer Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, juga mengalami kekerasan dari ajudan Kapolri. "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," ujar ajudan tersebut.
AJI, PWI dan PFI Solo juga menyoroti intimidasi verbal pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung. Ucapan "lu punya otak enggak?" dan "shut up" disebut sebagai pelecehan terhadap kerja jurnalistik.
“Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik. Menyampaikan fakta dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers,” kata Ika.
Ketua PFI Solo Yoma Times Suryadi menambahkan kemerdekaan pers adalah hak setiap warga negara untuk mendapat informasi yang benar. "Tanpa jurnalis yang bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi akurat akan terancam," tegasnya.
Massa aksi melakukan orasi, teatrikal dan pembacaan pernyataan sikap. Peserta menutup mulut dengan lakban sebagai simbol pembungkaman, serta berjalan mundur sebagai simbol kemunduran demokrasi.
Yoma mengingatkan sejarah pers Indonesia. Banyak tokoh pers seperti RM Tirto Adhi Soerjo dan SK Trimurti yang menjadi pejuang kemerdekaan. Mereka dipenjara, dibuang bahkan mempertaruhkan nyawa demi hak rakyat atas informasi.
Dalam pernyataan sikap, wartawan Solo Raya menyaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat atas penggunaan istilah 'londo ireng'. Pemerintah menjamin kebebasan dan keselamatan jurnalis termasuk jurnalis kampus, serta memastikan tidak ada penghalang-halangan kerja jurnalistik. Dan menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dan menghargai kritik sebagai kontrol publik.
"Kebebasan pers bukan semata hak jurnalis, melainkan hak setiap warga negara," pungkas Yoma.