Miris Pencabulan Anak di Bawah Umur, Foto Bugil Dikirim ke Keluarga

Korban dalam kasus ini merupakan seorang siswi berusia 16 tahun.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 28 Juli 2026, 13:23 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang buruh harian lepas berinisial IS (41) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam kasus ini merupakan seorang siswi berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.

"Pelaku diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Utara. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima dari keluarga korban," kata Ivan, Selasa (28/7/2026).

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mendatangi rumah korban dan membujuk remaja tersebut masuk ke dalam kamar.

"Di lokasi itu, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali," jelasnya.

Selain itu, pelaku juga diduga memotret korban dalam kondisi tanpa busana. Saat korban menolak mengikuti keinginan pelaku, foto tersebut diduga dikirimkan kepada paman korban.

Merasa tidak terima atas peristiwa itu, korban didampingi pamannya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Utara.

 

Pelaku Ditangkap di Rumah Korban

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat berada di rumah korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya