Ratusan Buruh Jateng Terancam PHK, Menaker: Ini Jalan Terakhir

Ratusan pekerja di Jawa Tengah terancam PHK. Kemnaker dan Istana kawal ketat pemenuhan pesangon utuh dan jaminan JKP.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 28 Juli 2026, 12:30 WIB
Konferensi pers Menaker Yassierli. (Liputan6.com/Arief Rahman H)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli buka suara mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja di dua pabrik di Jawa Tengah. Kemnaker bakal mengawal hak-hak pekerja dipenuhi sesuai aturan.

Yassierli menjelaskan pihaknya melakukan berbagai upaya sebelum perusahaan berujung memutuskan PHK karyawan. Jika keputusan itu diambil, maka pemerintah memastikan hak-hak karyawan bisa diberikan.

"Kalaupun kemudian sudah kita kawal, ya ini memang jalan terakhir, kalau memang macam-macam alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi," kata Yassierli usai Pameran Kesempatan Kerja di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Beberapa hal yang bisa diakses yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan terkena PHK bisa mendapat 60% dari upah yang bisa diklaim sekitar enam bulan usai PHK.

"Jaminan kehilangan pekerjaan. Kita kawal, 6 bulan sesudah di-PHK mendapatkan, masih dapat imbalan 60% dari gaji dia. Kemudian kita buka akses, akses untuk bekerja lagi, informasi-informasi dan untuk paket pelatihan," jelas dia.

Yassierli menekankan, kabar PHK belum sepenuhnya benar sehingga perlu proses klarifikasi. "Jadi ada sebuah statement atau sebuah berita itu belum tentu suatu yang final. Bisa jadi kemudian itu sudah tersampaikan oleh perusahaan kepada Serikat Pekerjanya. Maka kemudian kita dorong untuk dilakukan mediasi, musyawarah apakah benar dan seterusnya, karena ada banyak penyebab PHK," beber dia.

Dua Perusahaan Mau PHK Karyawan

Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkap ada dua perusahaan yang berencana merumahkan pegawainya di Jawa Tengah.

Yakni PT Victory Apparel yang akan menutup usahanya dan 846 pekerja terancam PHK. Lalu, ada PT Sumwon Busana Indonesia juga dikabarkan akan menutup operasional pabriknya dan berdampak pada pekerja.

"PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan perusahaan telah ditempuh," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi.

Kondisi Keuangan Memburuk

Iqbal menjelaskan, manajemen Victory Apparel memutuskan untuk PHK karyawan karena kondisi keuangan yang telah memburuk sejak pandemi Covid-19, diperparah oleh bencana banjir, serta terganggunya arus kas perusahaan. Menurut Said Iqbal, pemerintah menghormati keputusan bisnis perusahaan, tetapi menegaskan bahwa seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sebelum operasional perusahaan berakhir.

Gedung pabrik yang saat ini digunakan PT Victory Apparel Indonesia masih berstatus sewa dan masa sewanya akan berakhir pada Oktober 2026. Karena itu seluruh proses penyelesaian hak pekerja harus dituntaskan sebelum perusahaan menghentikan operasionalnya.

"Kami memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses tersebut sampai tuntas," tegasnya.

Ketentuan Pesangon

Said Iqbal secara khusus menegaskan bahwa tidak ada lagi dasar hukum yang memperbolehkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan sebagaimana pernah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah membatalkan ketentuan tersebut sehingga pesangon minimal wajib dibayarkan satu kali sesuai ketentuan.

"Saya tegaskan kepada seluruh pengusaha di Indonesia, tidak ada lagi alasan membayar pesangon 0,5 kali dengan dalih efisiensi. Ketentuan itu sudah gugur oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Minimal pesangon satu kali, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku," tutur Said Iqbal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya