Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti tingkat bunga simpanan perbankan yang masih berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Saat ini, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebut TBP berada di level 3,75%.
Anggito menjelaskan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan mempertimbangkan perkembangan suku bunga yang terjadi di pasar. LPS terus memantau kondisi tersebut untuk menentukan tingkat bunga yang masuk dalam cakupan penjaminan.
Advertisement
"Oh iya, kita selalu menetapkan tingkat suku bunga penjaminan atau TBP namanya, Tingkat Bunga Penjaminan berdasarkan suku bunga pasar yang terjadi ya. Jadi kita berusaha untuk meng-cover suku bunga pasar yang ada dan itu kita terus pantau dan kita umumkan. Sekarang kan 3,75%," kata Anggito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Anggito, suku bunga pasar secara rata-rata masih berada di atas TBP. Dalam keterangannya, dia menyebut terdapat selisih sekitar 30%.
"Namun yang terjadi memang suku bunga pasar pada umumnya itu secara rata-rata di atas TBP, ada sekitar 30% ya. Tapi kita selalu berkoordinasi supaya semakin lama itu semakin diturunkan ya, sehingga sedapat mungkin suku bunga itu, suku bunga pasar itu dijamin oleh LPS ya," ujarnya.
Anggito mengatakan LPS terus melakukan koordinasi agar tingkat bunga pasar semakin turun dan lebih banyak simpanan dapat berada dalam cakupan penjaminan.
Adapun ketika ditanya mengenai suku bunga yang ditawarkan bank digital, Anggito menegaskan hal tersebut berada dalam ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara kewenangan LPS antara lain menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan serta menjalankan proses resolusi dan likuidasi.
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Valas
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) menjadi sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valas yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.
"Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," kata Anggito dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Kamis (25/6/2026).
Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah bank. Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, TBP yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.
Anggito menegaskan bahwa LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.