Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Gubernur Bank Indonesia (BI) Sementara Destry Damayanti meminta pelaku pasar tidak panik menyikapi pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Dia memastikan kebijakan bank sentral tetap berjalan dan arah kebijakan tidak berubah di tengah transisi kepemimpinan.
Destry menegaskan stabilitas nilai tukar rupiah tetap menjadi salah satu kunci kebijakan BI. Bank sentral juga akan terus hadir di pasar untuk menjaga stabilitas.
Advertisement
“Untuk market ya, tentunya untuk market kita berharap tidak perlu panik. Kenapa? Karena kami dari Bank Indonesia tetap akan menjalankan kebijakan kami seperti juga yang sudah kami lakukan sebelumnya. Jadi stance kebijakan kami tidak berubah bahwa stabilitas nilai tukar akan tetap menjadi kunci dari kebijakan kami saat ini,” kata Destry di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Destry, BI akan tetap melakukan intervensi melalui pasar spot, Non-Deliverable Forward (NDF), maupun Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Selain menjaga rupiah, kebijakan makroprudensial yang bersifat pro-growth juga tetap dilanjutkan. BI turut mempertahankan kebijakan untuk mendorong masuknya aliran modal asing, termasuk melalui penurunan biaya hedging.
Destry menekankan kepemimpinan di BI dijalankan secara kolektif kolegial bersama anggota Dewan Gubernur lainnya.
“Jadi kami berlima dengan ADG (Anggota Dewan Gubernur) yang lain akan terus komitmen dan terus melanjutkan keberlangsungan tugas kami sesuai dengan amanah yang telah dimandatkan kepada kami di Bank Indonesia,” ujarnya.
Destry berharap stabilitas pasar keuangan dapat kembali pulih dan normal setelah pergantian kepemimpinan BI.
Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Resmi Jadi Pejabat Sementara Gubernur BI
Pemerintah resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti otomatis menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI hingga proses penetapan gubernur definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdiannya selama sekitar tujuh tahun memimpin Bank Indonesia. Pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti proses administratif melalui penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian secara hormat.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo di Gedung Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Sesuai dengan Undang-Undang
Prasetyo menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia mengatur, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior setelah posisi gubernur kosong. Saat ini, posisi Deputi Gubernur Senior dijabat oleh Destry Damayanti.
“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.
Seiring hal itu, Prasetyo juga meminta untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter. Selain itu, ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat.