PPATK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online, Dana Rp 1,07 Triliun

PPATK menghentikan sementara transaksi 5.762 rekening terkait judi online sepanjang semester I 2026 dengan dana mencapai Rp 1,07 triliun.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 27 Juli 2026, 12:44 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online sepanjang semester I 2026. Jumlah dana yang berada dalam ribuan rekening tersebut mencapai Rp 1,07 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, penurunan nilai transaksi judi online tidak boleh membuat berbagai pihak lengah. Sebab, jaringan judi online terus beradaptasi dengan mengubah pola transaksi dan memanfaatkan ekosistem keuangan yang semakin kompleks.

“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi. Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” kata Ivan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (27/7/2026).

PPATK menyampaikan hasil analisis dan penghentian sementara transaksi tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah ini juga dilakukan dalam rangka menelusuri dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum turut menghasilkan sejumlah tindak lanjut. Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menjadi 27 laporan polisi.

Penanganan kasus tersebut mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp 255,76 miliar pada 5.961 rekening. Selain itu, dilakukan penyitaan Rp 142,02 miliar dari 359 rekening.

Tak hanya itu, perampasan aset melalui berbagai perkara mencapai nilai agregat Rp 588,61 miliar untuk negara.

 

Rp 530,43 Miliar Disetor ke Kas Negara

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Salah satu komponen capaian penanganan judi online berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut berawal dari informasi transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada 2024. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp 530,43 miliar ke kas negara. Nilai tersebut terdiri dari uang rampasan negara dan denda.

PPATK menilai perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan, mulai dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset.

Di sisi lain, perputaran dana judi online masih terbilang besar. Pada kuartal I 2026, nilainya mencapai Rp 40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp 10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi judi online kini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal lebih kecil.

Sepanjang 2025, nilai perputaran dana judi online tercatat Rp 286,84 triliun, turun sekitar 20% dibandingkan Rp 359,81 triliun pada 2024. Penurunan pada 2025 menjadi yang pertama sejak 2017.

Nilai deposit judi online juga menyusut dari Rp 51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp 36,01 triliun pada 2025.

 

Minta Masyarakat Lapor

PPATK menegaskan pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diminta tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online serta tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, maupun instrumen pembayaran digital. PPATK bersama kementerian dan lembaga, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, serta aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi, pemutusan aliran dana, penindakan, dan pemulihan aset jaringan judi online.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya