Liputan6.com, Jakarta - Tarif pemerintahan Trump kembali hadapi gugatan di pengadilan. Hal ini seiring ada dua gugatan yang diajukan oleh usaha kecil menantang tarif besar-besaran Trump yang diumumkan Kamis pekan ini. Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerapkan bea masuk 10% dan 12,5% terhadap 60 mitra dagang.
Mengutip AP, ditulis Minggu, (26/7/2026), tarif itu diterapkan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Hal ini karena apa yang dikatakan Pemerintahan Trump sebagai kegagalan negara-negara untuk mencegah impor barang yang diproduksi oleh kerja paksa, mencakup 99% impor AS.
Advertisement
Para kritikus mengatakan tujuannya bukan untuk mencegah impor barang hasil kerja paksa, melainkan untuk menggantikan tarif global yang diberlakukan Trump tahun lalu yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Februari. Tarif tersebut diberlakukan tepat setelah tarif sementara 10% di seluruh dunia, yang juga telah digugat di pengadilan berakhir.
Perusahaan mainan edukatif Learning Resources, yang merupakan bagian dari gugatan tarif yang dimenangkan di Mahkamah Agung, mengajukan gugatan baru bersama beberapa usaha kecil lainnya di Pengadilan Perdagangan Internasional pada Jumat terkait putaran tarif saat ini.
Gugatan kedua diajukan oleh Burlap and Barrel, sebuah perusahaan rempah-rempah yang berbasis di New York, dan Collective Horology, pengecer jam tangan yang berbasis di Ventura, California. Mereka diwakili oleh Liberty Justice Center, sebuah kelompok advokasi libertarian.
Kedua gugatan tersebut berpendapat bahwa pemerintah tidak cukup membuktikan kasusnya terhadap setiap ekonomi tertentu atau menjelaskan bagaimana tarif tersebut akan menghilangkan praktik spesifik yang menjadi alasan pengenaan tarif tersebut, sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 301.
“Kerja paksa secara moral tidak dapat dibenarkan, tetapi tujuan penting tidak memberi pemerintah izin untuk mengabaikan hukum,” ujar Chairman dan CEO Liberty Justice Center, Sara Albrecht.
“Pemerintahan membiarkan satu tarif global berakhir dan segera menggantinya dengan tarif lain berdasarkan undang-undang yang berbeda. Mengubah undang-undang tidak mengubah hukum,” ia menambahkan.
Gedung Putih belum menanggapi permintaan komentar AP.
Tarif Bakal Berlaku Jangka Panjang
Para ahli mengatakan mungkin akan lebih sulit untuk berhasil menantang putaran tarif saat ini daripada putaran sebelumnya. Trump menggunakan Pasal 301 untuk memberlakukan tarif besar pada China pada masa jabatan pertamanya, dan tarif tersebut berhasil melewati tantangan hukum di pengadilan.
"Tidak seperti pungutan Pasal 122 yang berakhir Jumat lalu, tarif ini akan tetap berlaku dalam jangka panjang,” ujar pengacara Patrick Childress, seorang mitra di Holland & Knight dan mantan pejabat perdagangan AS.
Bahkan jika negara-negara menerapkan kebijakan yang persis seperti yang diinginkan AS, menurut dia, mereka tetap perlu membuktikan bahwa mereka menegakkannya sesuai dengan keinginan Washington sebelum tarif tersebut dicabut. “Ini menunjukkan bahwa tidak akan ada jalan pintas jangka pendek untuk pembebasan tarif Pasal 301 yang baru secara menyeluruh di seluruh negara,” ujar dia.