Liputan6.com, Den Haag - Kepala jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dicopot dari jabatannya pada Jumat (24/7/2026), hampir dua tahun setelah tuduhan pelanggaran seksual terhadapnya pertama kali mencuat.
Pemberhentian Karim Khan (56) terjadi ketika ICC tengah menghadapi sejumlah tekanan berat. Salah satunya adalah upaya Amerika Serikat (AS) untuk membubarkan lembaga yang dibentuk guna mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan paling berat di dunia tersebut.
Advertisement
Dalam pemungutan suara, mayoritas besar dari 125 negara anggota ICC mendukung pemberhentian Khan, pengacara asal Inggris, karena dinilai melakukan "pelanggaran serius dan pelanggaran berat terhadap kewajiban jabatan".
Hasil pemungutan suara itu diumumkan oleh Majelis Negara-Negara Pihak, forum negara-negara anggota yang juga menjadi badan pengawas ICC.
"ICC harus menerapkan standar tertinggi terhadap dirinya sendiri. Artinya, ICC harus menjamin lingkungan kerja yang aman serta menyediakan mekanisme yang efektif dan dapat dipercaya bagi staf maupun pihak lain yang mengalami kekerasan, termasuk kekerasan atau pelecehan seksual," kata Direktur Keadilan Internasional Human Rights Watch Liz Evenson kepada The Associated Press.
Khan dituduh melakukan pelanggaran seksual terhadap seorang staf perempuan. Tuduhan itu diungkap Associated Press melalui serangkaian laporan dan terus dibantah oleh Khan.
Menurut dokumen yang ditinjau Associated Press, Khan disebut melakukan pendekatan seksual yang tidak diinginkan terhadap perempuan tersebut dan berusaha mencegahnya menindaklanjuti tuduhan itu.
Badan pengawas ICC selanjutnya harus menggelar pemilihan untuk menentukan kepala jaksa baru. Siapa pun yang terpilih kemungkinan akan menghadapi sanksi dari pemerintahan Donald Trump.
Pemerintahan Trump telah menjatuhkan sanksi keuangan dan larangan perjalanan terhadap 13 pegawai ICC, termasuk Khan.
Tim kuasa hukum Khan mengkritik proses yang berujung pada pemberhentiannya. Mereka menyatakan Khan tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangannya dalam sidang pada Jumat. Mereka juga menilai aturan telah diubah sedemikian rupa sehingga merugikan Khan.
"Pemberhentian Khan diputuskan melalui proses yang tidak pernah memberinya kesempatan yang adil untuk didengar. Keputusan itu juga bertentangan dengan kesimpulan para hakim independen yang telah memeriksa seluruh bukti dalam perkara ini," kata pengacara Khan, Tayab Ali.
Ali mengatakan tim hukum Khan akan menggugat keputusan tersebut melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia.
Keputusan itu diambil ketika pengadilan internasional tersebut tengah menghadapi tekanan yang sangat besar.
Pekan lalu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pihaknya melancarkan kampanye besar-besaran untuk meniadakan ancaman yang ditimbulkan Mahkamah Pidana Internasional terhadap kedaulatan AS.
Rubio mengatakan pemerintah AS akan menekan negara-negara anggota agar keluar dari ICC, menjatuhkan sanksi terhadap organisasi yang bekerja sama dengan lembaga tersebut, serta melarang pegawai ICC bepergian ke AS.
Menurut Rubio, negara-negara yang menikmati manfaat dari payung keamanan AS juga akan didesak untuk menolak kewenangan ICC atas warga negara AS.
Kasus Khan Berkelindan dengan Tekanan Politik terhadap ICC
Beberapa jam setelah pemungutan suara pada Jumat, Venezuela mengumumkan akan keluar dari ICC.
"Venezuela menilai tindakan Mahkamah mencerminkan bias geografis yang nyata karena kegiatannya secara tidak proporsional terpusat pada negara-negara Afrika dan Amerika Latin sehingga merugikan Global Selatan," kata Menteri Luar Negeri Venezuela Felix Plasencia.
Awal tahun ini, jaksa ICC menghentikan penyelidikan untuk menentukan apakah sanksi AS terhadap Venezuela dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Penyelidikan itu dihentikan karena bukti yang tersedia dinilai tidak mencukupi.
Namun, penyelidikan terpisah mengenai dugaan kejahatan yang dilakukan aparat keamanan Venezuela pada masa pemerintahan mantan Presiden Nicolas Maduro akan tetap berlanjut.
Pemerintahan Trump sebelumnya juga menjatuhkan sanksi terhadap Khan dan 12 pegawai ICC lainnya. Langkah itu merupakan balasan atas surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC terhadap sejumlah pejabat tinggi Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, terkait perang di Gaza. Sanksi tersebut juga berkaitan dengan penyelidikan ICC terhadap personel AS di Afghanistan.
Sejumlah pakar menilai tuduhan terhadap Khan kini tidak dapat dilepaskan dari penyelidikan ICC atas perang di Gaza.
"Pertimbangan politik telah ikut masuk ke dalam perkara ini, terutama karena baru kali ini seorang jaksa mengupayakan surat perintah penangkapan terhadap pihak dari negara yang menjadi sekutu Barat," kata peneliti Universitas Utrecht Iva Vukusic, yang mengikuti proses tersebut, kepada Associated Press.
Pemberhentian Khan tidak akan langsung memengaruhi surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada 2024 terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Surat perintah penangkapan itu hanya dapat dicabut oleh para hakim ICC.
Sebelum mengakhiri sidang tertutup mengenai pemberhentian Khan, Presiden Majelis Negara-Negara Pihak ICC Paivi Kaukoranta meminta masyarakat internasional menghormati martabat dan privasi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Saya menyampaikan penghargaan yang mendalam kepada Majelis Negara-Negara Pihak atas ketelitian mereka dalam mempertimbangkan persoalan yang sulit ini, serta atas semangat persatuan yang ditunjukkan dalam menjaga integritas Mahkamah," imbuhnya.