KPK Tegaskan Pemeriksaan Febrie Tetap Kewenangan Kejagung

Febrie menempati sel yang sama dengan tahanan lainnya di Rutan KPK.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 25 Juli 2026, 07:48 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung), meski yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik (Kejagung). Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Rutan KPK, Jumat, 24 Juli 2026 malam.

Budi juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme penahanan, termasuk terkait penggunaan rompi tahanan maupun borgol, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Budi.

Ia memastikan, Febrie akan menempati sel yang sama dengan tahanan lainnya di Rutan KPK.

"Sel biasa. Semuanya sama," jelas Budi.

 

Jadi Tersangka TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Febrie mulai menjalani penahanan di Rutan KPK pada Sabtu (25/7/2026) dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.

Febrie dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan KPK dengan pengawalan petugas. Saat tiba, ia tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung maupun diborgol. Febrie juga memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam gedung rutan.

Budi mengatakan, KPK memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam bentuk penitipan tahanan sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi.

"KPK memberikan dukungan dan perbantuan berkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi dalam jumpa pers singkat di depan pagar Rutan KPK.

Sebelum penitipan dilakukan, KPK telah menerima surat permohonan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung. Febrie ditahan selama 20 hari ke depan, namun kewenangan penahanan tetap berada di tangan Kejaksaan Agung sesuai kebutuhan penyidikan.

Budi menambahkan, selama ini KPK terus menjalin komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung, baik dalam pemantauan maupun pertukaran informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Menurut dia, KPK juga terbuka memberikan dukungan terhadap proses penyidikan dalam kerangka koordinasi dan supervisi.

"Kerja koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19 tahun 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak-tindakan korupsi," ujarnya.

"Karena tentunya sebelumnya juga banyak perkara-perkara yang kami koordinasikan, kami supervisi, baik di kejaksaan maupun di kepolisian," jelas Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya