Penyidik Masih Rahasiakan Modus Eks Jampidsus Febrie Lakukan TPPU

Bentuk maupun modus dugaan pencucian uang tersebut belum bisa diungkap karena berkaitan dengan strategi pembuktian.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 25 Juli 2026, 00:30 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono mulai mengungkap gambaran awal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut terjadi saat Febrie masih aktif sebagai jaksa dan menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

“Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam.

Meski begitu, Rudi belum bersedia mengungkap lebih jauh bentuk maupun modus dugaan pencucian uang tersebut. Menurutnya, penyidik sengaja belum membuka rincian perkara karena masih berkaitan dengan strategi pembuktian.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian. Kalau kita sampaikan sekarang akan sangat menyulitkan kita ke depannya,” ujarnya.

Rudi juga memastikan perkara yang menjerat Febrie merupakan kasus dugaan TPPU yang sebelumnya telah diumumkan penyidik.

“Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU,” katanya.

Jadi Tersangka Kasus TPPU

Kejagung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Kini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Jamwas yang juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dia menegaskan proses hukum Febrie tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama penyidikan berlangsung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya