Purbaya Beri Lampu Hijau Pengawasan Bersama Bea Cukai dan Barantin di Perbatasan

Menkeu Purbaya beri sinyal pengawasan bersama di perbatasan antara Bea Cukai dan Barantin. Sistem x-ray bakal terhubung untuk cegah barang ilegal.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 24 Juli 2026, 20:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membahas pengawasan bersama di perbatasan antara Bea Cukai dan Barantin.(Liputan6.com/Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif terkait rencana pengawasan bersama atas barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Melalui skema ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) akan berkolaborasi langsung dalam menjaga wilayah perbatasan.

Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral kedua instansi di kantor Kementerian Keuangan. Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah bakal menyesuaikan regulasi mengenai kerja sama pengawasan perbatasan ini, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 19/KM.4/2025.

"Waktu itu kan mereka belum siap, jadi ditunda. Nanti minta direvisi ulang. Kalau sekarang mereka sudah siap, ya kita perbaiki pembaruannya agar bisa melakukan pemantauan bersama," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Purbaya menjelaskan, terdapat sejumlah komoditas yang memang memerlukan pengawasan ekstra dan berlapis, seperti produk berbasis tanaman maupun hewan yang berada di bawah wewenang Barantin.

"Pihak Barantin mengusulkan ingin ikut memantau melalui alat pemindai (scanner) milik kita, sehingga mereka bisa melihat langsung apakah ada barang-barang yang secara hukum wajib karantina atau tidak. Produknya kan bermacam-macam, ada hasil pertanian, daging, dan lain-lain yang masuk melalui jalur tersebut," tuturnya.

Meski telah memberikan lampu hijau, Purbaya meminta Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, untuk mematangkan detail teknisnya terlebih dahulu bersama tim dari Ditjen Bea Cukai.

"Inisiatif yang bagus saya pikir. Nanti kita jalankan. Kelihatannya mereka sudah siap, tetapi saya minta bertemu dengan tim teknis dulu untuk memastikan kesiapan totalnya. Kalau sudah siap, nanti langsung jalan," jelas Purbaya.

 

Pertautkan Data X-Ray untuk Tutup Celah Barang Komoditas Ilegal

Sementara itu, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa pihaknya ingin terlibat langsung dalam proses pemeriksaan di titik-titik perbatasan vital, seperti pelabuhan laut dan bandara internasional. Langkah ini diambil guna menutup celah dari teknologi pemindaian (x-ray) milik Bea Cukai yang belum mendeteksi secara spesifik barang-barang wajib karantina.

"Selama ini penumpang yang membawa buah-buahan atau hewan peliharaan kadang-kadang lolos dari pemeriksaan karantina karena kita tidak memiliki petugas di sana, atau data kita belum terhubung (relay) dengan data x-ray yang ada di Bea Cukai," beber Karding.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Beleid tersebut mengatur bahwa alur pemeriksaan komoditas hayati di perbatasan idealnya melewati tahap karantina terlebih dahulu sebelum berlanjut ke pemeriksaan kepabeanan Bea Cukai.

"Terutama untuk komoditas yang berkaitan langsung dengan hewan, tumbuhan, dan ikan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya