Kapolda Riau Pastikan Penegakan Hukum Kasus Perusakan Hutan Mangrove

Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan implementasi nyata Green Policing.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 24 Juli 2026, 15:29 WIB
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7).

Peninjauan tersebut dilakukan menyusul pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Irjen Herry, Jumat (24/7).

Irjen Herry menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan implementasi nyata Green Policing, yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.

“Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” jelas jenderal bintang dua itu.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan.

“Menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tandasnya.

Terkait kronologi, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan polisi berbeda. Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir dan bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama.

“Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir,” kata Ade.

“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” imbuhnya.

Perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

“Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November,” beber Ade.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya