Liputan6.com, Jakarta - Aksi pengendara menutup sebagian pelat nomor kendaraan dengan lakban atau stiker viral di media sosial. Pada video yang beredar, Mitsubishi Xpander warna hitam itu terparkir di halaman minimarket.
Terlihat jelas di video, nomor awalan dan nomor seri akhir pada pelat kendaraan itu ditutup menggunakan selotip kertas putih sehingga tidak bisa terbaca dari kejauhan. Meskipun ketika didekati, angka dan huruf yang ditutupi itu masih samar terlihat.
Advertisement
Polisi Buka Suara
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Komarudin, buka suara. Menurutnya, petugas saat ini masih mengedepankan langkah persuasif dengan meminta pengendara mengembalikan kondisi pelat nomor sesuai ketentuan.
"Saat ini masih kami berikan teguran untuk mengembalikan sesuai ketentuan,” kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Namun, ia memastikan ke depan penindakan akan diperketat. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali sistem hunting atau tilang manual terhadap pelanggaran tertentu, termasuk kendaraan yang mengubah atau menutupi pelat nomor.
"Ke depan pastinya akan kami berdayakan kembali hunting system untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu, termasuk salah satunya TNKB. Mengingat beberapa kejadian kejahatan jalanan salah satu modusnya dengan mengubah, menutup, atau tidak menggunakan TNKB," ujarnya.
Komarudin mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap tilang elektronik maupun penindakan manual selama mematuhi aturan lalu lintas. Menurutnya, kepatuhan pengendara menjadi kunci terciptanya kelancaran dan keselamatan di jalan.
“Pengendara tidak perlu takut kena eTLE atau tilang sepanjang mematuhi aturan berlalu lintas. Kepatuhan itu juga menjadi faktor utama terciptanya kelancaran dan keselamatan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tandasnya.