Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pmenetapkan tarif terbaru sebesar 10% dan 12,5% pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan dalih membatasi produk dari negara-negara yang terlibat dalam praktik kerja paksa. Kebijakan yang akan memengaruhi lebih dari 80 negara ini diduga diberlakukan untuk mengganti bea masuk global sebesar 10% yang akan berakhir pada Jumat (24/7/2026).
Melansir The Guardian, Jumat (24/7/2026), Presiden Trump mencoba untuk menerapkan kebijakan perdagangan yang agresif meski dihadang oleh Mahkamah Agung (MA) AS. Kebijakan ini menerapkan tarif kepada Inggris, Meksiko, Kanada, Australia, India, China, dan 27 negara lain di dalam Uni Eropa.
Advertisement
Tarif ini menggantikan tarif tetap sebesar 10% yang sebelumnya diberlakukan Februari lalu, tepat setelah MA mengungkap bahwa banyak tarif sebelumnya yang sebenarnya ilegal.
Kebijakan baru yang diumumkan pada hari Kamis oleh perwakilan perdagangan AS, Jamieson Greer, berdasar pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974, yang menargetkan negara yang terlibat dalam praktik kerja paksa.
“AS telah menerapkan larangan impor hasil praktik kerja paksa selama hampir satu abad, dan itu diterapkan dengan sangat ketat. Sekarang saatnya mitra perdagangan kita melakukan hal serupa,” ujar Greer.
“Saya terinspirasi oleh mitra dagang yang sigap menerapkan larangan hasil praktik kerja paksa, dan saya tidak sabar melihat penerapan efektifnya,” lanjutnya.
Protes dari Negara Terdampak
Australia dan Brasil menggambarkan tarif terbaru ini sebagai tak adil, dan akan berusaha menghapusnya, sedangkan menteri luar negeri Norwegia mengatakan bahwa tarif ini tidak berdasar.
Respons Negara Lain
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, mengatakan akan mengklarifikasi dengan Washington. Upaya mereka selama ini untuk memenuhi komitmen yang telah disepakati dalam perjanjian perdagangan transatlantik membuat kabar tarif ini jadi sesuatu yang mengejutkan.
Selain itu, Kanada, salah satu mitra perdagangan terbesar AS, menanggapi dengan mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak menargetkan siapapun, meskipun mereka juga menentang impor produk hasil dari praktik kerja paksa.
Wakil Presiden Eksekutif Kamar Dagang Kanada, Matthew Holmes mengujarkan, jika tujuannya memang untuk menyikapi kerja paksa, harusnya melalui cara yang lebih terkoordinasi dengan mekanisme multilateral.
“Penerapan tarif baru ini mencurigakan karena sejalan dengan habisnya masa berlaku tarif sebelumnya,” dia menambahkan.
Salahgunakan Wewenang
Tarif adalah biaya perbatasan untuk impor yang dianggap oleh Trump sebagai senjata utama untuk melindungi pekerjaan dan pabrik di AS, mengurangi defisit perdagangan, serta membalikkan praktik dagang ‘tak adil’ oleh mitra dagang AS.
Dalam hukum AS, hanya Kongres yang memiliki wewenang untuk menetapkan Pajak. Pasalnya, bulan April lalu, pada “hari kebebasan”, Trump menetapkan tarif tetap sebesar 10% dengan dasar Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional, yang memberi wewenang kepada presiden untuk meregulasi transaksi internasional saat darurat.
Namun, kebijakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung AS dengan hasil akhir 6-3. Mereka menyatakan bahwa wewenang tersebut masih berada di tangan Kongres. Tepat setelahnya, Trump kembali memberlakukan tarif 10% di bawah hukum perdagangan yang tidak pernah digunakan sebelumnya, sehingga masa berlakunya hanya selama 150 hari, dan berakhir pada Jumat pagi waktu timur AS.
Trump Disebut Salahgunakan Wewenang
Sedangkan, tarif terbaru ini menggunakan Pasal 301 sebagai dasarnya, dan menurut analisis Brookings terhadap undang-undang tersebut pada Maret, undang-undang tersebut sudah sering menuai kontroversi.
Seorang peneliti senior di Peterson Institute for International Economics dan mantan wakil direktur jenderal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Alan Wolff, mempertanyakan otoritas Trump sebagai presiden.
“Tarif terbaru ini kembali mendatangkan pertanyaan apakah seorang presiden memiliki wewenang legal untuk mengimplementasikan kebijakan tarif AS, sebuah kebijakan yang sudah ditetapkan hukum dimiliki oleh Kongres,” ujarnya dalam analisisnya pada Kamis.
“Jawabannya tidak. Kongres tidak mendelegasikan wewenang sebesar itu kepada presiden. Tidak memungkinkan dalam hukum. Tarif terbaru ini jadi gambaran penyalahgunaan wewenang presiden. Jika dibawa ke persidangan, pasti akan ditolak oleh MA,” lanjutnya.
Warga AS Menolak
Selain ditolak oleh MA, tarif yang ditetapkan Trump juga tidak disetujui oleh warga AS, yang berpotensi menjadi ancaman bagi Partai Republik dalam pemilu sela bulan November mendatang.
Survei oleh Harris Poll bersama The Guardian menemukan bahwa tujuh dari 10 warga AS mengatakan mereka membayar produk dengan harga lebih mahal karena tarif, dan 72% di antaranya percaya bahwa tarif lebih berdampak negatif dibanding positif untuk konsumen.
Bahkan, 64% dari pemilih Partai Republik setuju bahwa tarif menyebabkan harga lebih tinggi, dan 60% di antaranya mengatakan bahwa tarif memiliki dampak negatif.
Bukan hanya tarif, perang yang terjadi di Timur Tengah juga membuat biaya energi dan gas meroket. Pasalnya, harga energi yang meningkat juga menyebabkan inflasi, yang melonjak ke level tertinggi dalam tiga tahun pada bulan Mei ini.
Namun, pemerintahan Trump teguh pada kepercayaannya, yakni kebijakan ini hanya meningkatkan kualitas hidup konsumen Amerika.
Saat ditanya oleh senator dari Partai Demokrat, Elizabeth Warren, Rabu, Greer menyatakan bahwa kebijakan Trump tidak membuat biaya hidup jadi mahal.
“Inflasi inti turun ke angka 2,6% dibanding Januari 2025,” ujar Greer.
Sedangkan, inflasi inti tidak termasuk harga pangan dan energy, dan inflasi keseluruhannya sebetulnya sedikit lebih tinggi dibanding saat Joe Biden mengakhiri masa jabatannya.