Cerita Lengkap Guru PNS Tanjungbalai Korbankan Murid untuk Dicabuli Suami

Suami guru PNS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Reza EfendiLia HarahapDiterbitkan 24 Juli 2026, 05:03 WIB
Viral Ratusan Warga Tanjungbalai Geruduk Rumah Guru PNS, Diduga Serahkan Siswa SD ke Suami untuk Dilecehkan

Liputan6.com, Jakarta - Guru adalah pelita. Penuntun dalam kegelapan. Didikannya mendobrak kebodohan. Semata-mata demi masa depan murid-muridnya. Tetapi, cerita tentang guru pahlawan tanpa tanda rasanya tak berlaku untuk D.

Perangai guru PNS di Tanjungbalai memprihatinkan. Bukan melindungi, dia malah menjerumuskan muridnya ke dalam peristiwa kelam.

Sosok ibu guru D tiba-tiba ramai diperbincangkan di media sosial. Rumahnya di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, digeruduk massa pada Kamis (23/7/2026) dini hari. Desas-desus beredar, dia terlibat kasus pencabulan.

Insiden itu terekam dalam video amatir yang diunggah akun Facebook Vita Mutiara. Massa menggeruduk rumahnya dengan penuh emosi. Mereka mendapat kabar, D tega menjadikan muridnya seorang yatim piatu sebagai target pencabulan. Mirisnya lagi, pelaku pencabulan adalah suami D sendiri.

Cerita itu membuat warga geram. Apalagi, pencabulan siswa A sebenarnya sudah dilaporkan sejak Mei 2026 lalu. Anehnya, laporan terkesan mandek dan pasangan suami istri itu tampak masih beraktivitas seperti biasa. Di malam mencekam itu, warga tampak benar-benar naik pitam. Mereka menyemut di rumah D.

Saat itu, D dan suaminya ada di dalam rumah. Mereka terkurung tak berkutik. Polisi datang dan mengevakuasi keduanya dari amukan massa.

 

Awal Mula Terbongkarnya Pencabulan

Warga geruduk rumah guru PNS terduga pelaku pencabulan di Tanjungbalai

Koordinator aksi warga di Polres Tanjungbalai, Kacak, menjelaskan kasus ini terendus setelah korban bolos sekolah selama kurang lebih dua pekan. Padahal saat itu, korban tengah ujian.

"Oknum guru berinisial D tersebut bahkan sempat datang langsung ke rumah korban dengan alasan mengantarkan lembar ujian," ujar Kacak.

Perubahan sikap murid A membuat ibu angkatnya curiga. A dibawa ke klinik untuk diperiksa. Bak petir menyambar, betapa kaget ibu angkat mendengar kisah pilu A. Dia mengatakan mengalami pelecehan seksual. Pengakuan itu diperkuat dengan temuan luka pada bagian anusnya. Keluarga segera melapor ke Polres Tanjungbalai pada Mei 2026 sialm. Dua bulan berjalan, laporan itu tak ada tanda-tanda kemajuan. Bahkan D masih terlihat menjalankan aktivitas mengajar seperti biasa.

Kondisi itu membuat keluarga dan beberapa warga yang mengetahui kasus itu geram. Mereka ingin A mendapatkan keadilan sebagai korban pelecehan.

"Laporan korban sudah berjalan selama dua bulan, namun tidak mendapatkan respons dari pihak kepolisian. Hal itu dikuatkan dari keterangan wali murid yang melihat oknum guru diduga sebagai pelaku masih tetap mengajar di sekolah tempat mengajarnya," beber Sekretaris Desa setempat, AAS.

Tak sabar lambannya penanganan polisi, mereka putuskan turun tangan. Rumah D digeruduk. Warga benar-benar murka. Tetapi D dan suaminya tak kunjung keluar rumah.

"Ratusan massa datang menggeruduk rumah terduga para pelaku sebagai bentuk kemurkaan terhadap perbuatan pasangan suami istri tersebut," ujarnya.

Selang beberapa saat kemudian, polisi datang. Tepat saat situasi semakin memenas. Pasutri itu diputuskan dibawa ke kantor polisi menghindari aksi main hakim sendiri.

 

Modus Beri HP

Belakangan diketahui pencabulan itu terjadi karena ada bantuan D sebagai istri. Bocah A diserahkannya ke sang suami, A (37), yang berprofesi sebagai buruh harian. Dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Senin 4 Mei 2026. Modus A pada korban adalah memberikan ponsel untuk dimainkan. Saat itulah pencabulan terjadi.

“Lokasi kejadian di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, sekitar pukul 13.00 WIB, diduga terjadi tindak pidana cabul oleh A," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan.

 

Polisi Tetapkan Tersangka

Suami Guru di Tanjungbalai jadi Tersangka Pencabulan Murid SD (Foto: Istimewa)

Setelah mengamankan pasutri, polisi melakukan pemeriksaan intensif. Informasi dihimpun Liputan6.com, penyidik Polres Tanjungbalai tengah mengebut proses pemberkasan dan telah menetapkan tersangka. Pemeriksaan intensif juga dilakukan terhadap tersangka, saksi dari pihak keluarga, istri dan anak tersangka, serta melibatkan saksi ahli psikologi.

Akibat perbuatannya, tersangka D alias A kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, polisi juga mengimbau masyarakat Tanjungbalai agar senantiasa tenang dan menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya