Selain AS, Ada Tambahan Negara Lain Dapat Kelonggaran Devisa Hasil Ekspor

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan ada tambahan negara yang akan mendapatkan pelonggaran penempatan devisa hasil ekspor SDA.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 23 Juli 2026, 13:37 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa usai mengikuti rapat koordinasi mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap akan ada tambahan kelonggaran dalam penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Dia mengamini akan ada negara selain Amerika Serikat (AS) yang berpeluang dikecualikan dari kewajiban penyimpanan DHE.

Hal tersebut diungkap Purbaya usai mengikuti rapat koordinasi mengenai DHE yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Perusahaan dari negara mitra dagang seperti AS bakal mendapat kelonggaran kewajiban penempatan DHE SDA di bank BUMN.

Namun, Purbaya belum mau mengungkap negara mana saja yang mendapat fasilitas itu. "Nanti nambah, nanti Pak Menko yang mengumumkan. Nanti Pak Menko saja deh," ujar Purbaya ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dia menerangkan, dalam rakor tersebut dibahas mengenai beberapa hal. Termasuk soal negara-negara yang bisa dikecualikan tadi. Selain itu, bank penyimpan DHE SDA juga turut menjadi bahasan.

"DHE itu kan udah lama tuh aturannya. Kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company-nya yang mana aja nanti dicari, teknisnya seperti apa," tuturnya.

Dia mengatakan, penentuan tersebut bukan merupakan keputusan permanen, pasalnya pelaksnaannya di lapangan akan ditinjau secara periodik. "Ada, tapi nanti setiap tiga bulan kan di-review. Jadi enggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," ucap dia.

Perusahaan AS Dapat Kelonggaran

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ada negara yang mendapat kelonggaran aturan penempatan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank BUMN. Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang mendapat kelonggaran tersebut.

Airlangga memastikan ada pengecualian bagi eksportir dari negara mitra yang memiliki perjanjian dagang atau bilateral khusus. Meski belum merinci negara mana saja, namun AS disebut menjadi salah satunya.

"Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor salah satu, misalnya Amerika Serikat," ucap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

 

Kelonggaran Aturan

Menkeu Purbaya Sebut Tak Cuma AS Bisa Dapat Kelonggaran Penempatan DHE SDA

Kelonggaran ini sejalan dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan tersebut memungkinkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan perjanjian dagang atau perdagangan kesepakatan lain.

Salah satu kelonggarannya, eksportir dari negara mitra dagang boleh menempatkan retensi sebesar 30 persen di bank non-Himbara. Hal ini berlaku untuk jangka waktu minimal tiga bulan.

Secara umum, eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE ke bank BUMN dengan tenor 12 bulan. Sektor migas minimal 30 persen selama tiga bulan, sedangkan nonmigas 100 persen selama 12 bulan.

 

DHE SDA Wajib Parkir di Bank BUMN

Ilustrasi Peti Kemas, Perdagangan, Ekonomi, Internasional, Ekspor, Impor. Photo by Taro Ohtani on Unsplash

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) wajib ditempatkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026.

Airlangga mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk pemasukan kembali (repatriasi) dan penempatan retensi DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik.

"Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," ujar Airlangga di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya