UNAIR Buka-Bukaan Gaji Dosen di Sidang MK

Wakil Rektor UNAIR merinci komponen dan besaran gaji dosen tetap, mulai dari calon dosen hingga guru besar, di sidang MK.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 23 Juli 2026, 13:18 WIB
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Universitas Airlangga (UNAIR) Ardianto di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: MKRI).

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Universitas Airlangga (UNAIR) Ardianto memaparkan skema dan besaran penghasilan dosen di lingkungan kampusnya dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 21 Juli 2026.

Menurut dia, dalam konteks dosen, UNAIR mengikuti sistem kepegawaian dan karirdosen sebagai suatu profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dosen ASN maupun dosen non ASN. 

"Dalam hal sistem penghasilan dosen tetap non PNS, pada prinsipnya UNAIR mengacu pada sistem pada PNS dan juga keotonomian yang dimiliki sebagai PTN badan hukum," jelas Ardianto.

Dia menjelaskan, penghasilan dosen tetap PNS maupun non-PNS di UNAIR terdiri atas dua komponen, yakni penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap. Di mana, penghasilan tetap diterima secara rutin setiap bulan atau tahunan, meliputi gaji pokok beserta tunjangan yang melekat sesuai ketentuan. 

Sementara, tunjangan fungsional berdasarkan jenjang jabatan akademik, uang makan sesuai kehadiran, tambahan tunjangan fungsional yang didanai UNAIR untuk mendukung profesionalisme dosen, serta tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan bagi guru besar yang bersumber dari APBN.

Selain itu, UNAIR juga memberikan tunjangan prasertifikasi (praserdos) bagi dosen tetap yang belum memiliki sertifikasi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang didanai universitas.

Bagi dosen yang belum memenuhi syarat menerima tunjangan praserdos, UNAIR memberikan tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 1,6 juta per bulan yang juga bersumber dari dana universitas. 

Dosen juga menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang masing-masing diberikan satu kali dalam setahun.

"Sehingga, untuk angka-angka tadi untuk calon dosen tetap tanpa jafung (Jabatan Fungsional) kisaran Rp 6.985.760, untuk dosen tetap tanpa jabatan fungsional Rp 9.126.700, dosen tetap untuk AA sertifikat Rp 10.970.876, untuk lektor bersertifikat Rp 11.703.660, lektor kepala Rp 13.469.900, guru besar Rp 25.260.732," ungkap Ardianto.

"Bahwa berdasarkan uraian komponen di atas, penghasilan tetap sebagai penghasilan dasar yang bersifat tetap, tidak hanya gaji pokok. Gaji pokok bukan merupakan penghasilan dasar bagi setiap dosen di UNAIR," sambungnya.

Ardianto menambahkan, UNAIR juga memberikan tambahan tunjangan fungsional sebagai penghasilan dasar bagi seluruh dosen tetap, baik calon dosen tetap maupun dosen tetap. Menurutnya, kebijakan ini memastikan dosen pemula yang belum memiliki jabatan fungsional maupun sertifikasi tetap memperoleh penghasilan di luar gaji pokok.

Selain itu, mereka juga berhak menerima tunjangan prasertifikasi (praserdos) atau tunjangan kesejahteraan dosen sesuai dengan status dan persyaratan yang berlaku.

"Semua penghasilan dasar tersebut bukan merupakan take home pay, melainkan pendapatan tetap setiap bulan atau dapat digabung dengan penghasilan tetap yang diterimakan sekali dalam setahun yang kemudian direrata dalam bulan," jelas Ardianto.

Gugat Gaji Dosen

Sebagai informasi, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.

Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya