Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis (23/7/2026).
“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu materi perlawanan yang tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Advertisement
Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register Perkara PDM/Daftar-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma batal demi hukum.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan, berdasarkan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ruang lingkup eksepsi terbatas pada tiga hal, yakni mengenai kewenangan mengadili, surat dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Majelis Hakim kemudian menilai, surat dakwaan wajib memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf B UU KUHAP, yaitu menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tempat terjadinya perbuatan. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Majelis Hakim menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena memasukkan dua pasal yang mengatur delik yang sama, namun berasal dari dua rezim undang-undang yang berbeda, sebagai dakwaan alternatif.
“Dalam hal demikian, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan alternatif pasal apa saja yang akan didakwakan,” kata Majelis Hakim.
“Namun dalam penentuan pasal yang didakwakan harus diperhatikan substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut,” sambung majelis hakim dalam pertimbangannya.
Dakwaan Timbulkan Ketidakpastian
Kemudian menurut Majelis Hakim, penyusunan dakwaan alternatif tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan adanya keragu-raguan Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang tepat untuk didakwakan atas perbuatan yang sama.
“Alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama. Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menunjukkan Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menegaskan, surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa memahami secara utuh perbuatan yang didakwakan sehingga dapat menyusun pembelaan.
“Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi hingga dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel, surat dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum,” kata Majelis Hakim.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa beralasan menurut hukum dan mengabulkannya.
Karena eksepsi mengenai batal demi hukum telah diterima, majelis menyatakan materi eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan.
“Dengan demikian, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dan berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum,” tutup Majelis Hakim.