Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan fasilitas pinjaman yang telah disediakan perbankan namun belum digunakan (undisbursed loan) mencapai Rp 2.490 triliun hingga Juni 2026. BI menilai besarnya dana yang belum dicairkan tersebut menjadi peluang besar untuk mendorong pembiayaan sektor riil dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan nilai undisbursed loan tersebut setara dengan 21,52 persen dari total plafon kredit yang tersedia. Menurutnya, realisasi fasilitas kredit tersebut perlu dipercepat agar mampu mendukung ekspansi dunia usaha dan menjaga momentum pertumbuhan kredit.
Advertisement
“Masih besarnya fasilitas pinjaman yang belum digunakan atau undisbursed loan yang mencapai Rp 2.490 triliun perlu terus didorong realisasinya untuk mendukung pembiayaan ekonomi,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, ditulis Kamis (23/7/2026).
Perry menjelaskan pertumbuhan kredit perbankan terus menguat pada Juni 2026 menjadi 12,67 persen secara tahunan (year-on-year), naik dari 11,51 persen pada Mei 2026. Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan kredit investasi sebesar 24,9 persen, kredit modal kerja 8,94 persen, dan kredit konsumsi 5,75 persen.
BI memperkirakan pertumbuhan kredit sepanjang 2026 tetap berada pada kisaran 8 persen hingga 12 persen. Prospek tersebut ditopang oleh tingginya fasilitas kredit yang belum dicairkan, minat perbankan menyalurkan pembiayaan (lending appetite) yang masih longgar, serta pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 10,21 persen.
“Prospek pertumbuhan kredit didukung potensi dari sisi permintaan, masih besarnya undisbursed loan, serta lending appetite perbankan yang tetap longgar,” kata Perry.
Ketahanan Perbankan Tetap Solid
BI juga menilai kondisi industri perbankan nasional saat ini masih sangat kuat untuk menopang ekspansi kredit ke depan. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) tercatat tinggi di level 23,74 persen. Sementara itu, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) tetap terjaga rendah, yakni 2,1 persen secara bruto dan 0,84 persen secara neto pada Juni 2026.
Selain itu, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di level 23,08 persen, yang dinilai masih sangat memadai untuk mendukung penyaluran kredit baru.
BI meyakini ketahanan perbankan tersebut akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memperkuat pembiayaan bagi dunia usaha di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global.