Strategi BGN Benahi Tata Kelola MBG

Strategi menata pengelolaan MBG itu diungkap Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Ketut Sumedana.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 22 Juli 2026, 20:29 WIB
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana menegaskan komitmennya dalam bentuk pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Ketut, pengawasan ini perlu dilakukan sehingga program ini dalam terlaksana tepat sasaran.

"Mengawasi pelaksanaan tugas-tugasnya biar tepat sasaran," kata Ketut ditemui wartawan di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (22/7/2026).

Ketut menambahkan, tidak menutup kemungkinan BGN berkolaborasi dengan instansi lain sebagai bentuk upaya perbaikan, termasuk dengan Kejagung.

Dia mengatakan, data-data serta informasi dari Kejagung akan digunakan untuk evaluasi perbaikan di BGN, terutama pelaksanaan program MBG.

“Apapun yang ditemukan oleh teman-teman penyidik, kita akan gunakan untuk perbaikan untuk BGN biar lebih baik kedepannya,” kata dia.

Lima Pejabat Baru BGN

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) memperkenalkan lima pejabat eselon I baru dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Salah satu pejabat BGN baru itu adalah mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana ditunjuk menjadi Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

"Beliau lama jadi Kapuspenkum ya, silakan Bapak Dr Ketut Sumedana, SH, MH. Ini dulu kalau ada konferensi pers di Kejagung kayanya beliau nih yang mengorganisir," kata Wakil kepala bgn Agustina Arumsari di kantor pusat BGN, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ketut diketahui sempat menjadi Kepala Kejaksaan Tingggi Bali dan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Menurut Agustina, rekam jejak dan jaringan Ketut sangat panjang dan telah menjabat di kejaksaan selama 28 tahun.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya