Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan BI Rate sebesar 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21–22 Juli 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa keputusan menahan suku bunga acuan ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter BI yang berorientasi pada stabilitas (pro-stability).
Advertisement
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 21–22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%,” ujar Perry Warjiyo dalam konferensi pers daring, Rabu (22/7/2026).
Perry menegaskan, ada dua alasan mendasar mengapa BI memilih untuk menahan BI-Rate pada level 5,75%. Pertama adalah pemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Langkah ini bertujuan membentengi nilai tukar rupiah dari tekanan dan ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.
Kedua adalah pengendalian inflasi. BI ingin memastikan laju inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap terkendali dan berada di dalam kisaran sasaran 2,5±1%.
"Keputusan BI Rate dan kebijakan pendukung lainnya merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang konsisten untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global, serta mempertahankan inflasi sesuai sasaran,” ucap Perry.
Langkah Pendukung dan Bauran Kebijakan BI
Selain menahan suku bunga, BI memperkuat bauran kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran guna mendorong daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional:
- Insentif Investasi Portofolio Asing: BI menaikkan insentif Swap Jual Lindung Nilai dari 10% menjadi 12,5%, memberikan insentif baru sebesar 15% untuk DNDF Jual Lindung Nilai, serta memperluas insentif Local Currency Transaction (LCT).
- Pelonggaran Likuiditas Perbankan (KLM): Memperbaiki Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dengan menaikkan plafon insentif dari 5,5% menjadi maksimal 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), efektif per 1 September 2026.
- Perluasan Instrument Transaksi Repo: Memasukkan obligasi dan sukuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai underlying transaksi repo paling lambat akhir September 2026.
- Penguatan Pembiayaan UMKM (RPIM): Memperluas skema penyaluran kredit UMKM dan jaringan pasokan yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
- Digitalisasi Sistem Pembayaran: Mendorong penguatan akseptasi QRIS Antarnegara serta inovasi sistem pembayaran melalui PIDI Digdaya dan program Hackathon.