2 Bos Pabrik Whip Pink Jadi Tersangka

Andi Hioe dan Jasen Hioe memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 22 Juli 2026, 15:19 WIB
Gas N2O merek Whip Pink di Jakarta (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/7/2026).

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andi Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Zulkarnain saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).

Menurut dia, Andi Hioe dan Jasen Hioe memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Keduanya merupakan pihak yang berada di balik operasional PT Suplaindo Sukses Sejahtera, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan gas N2O merek Whip-Pink.

Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan, PT Suplaindo Sukses Sejahtera tercatat atas nama Jasen Hioe. Namun, hasil penyidikan menunjukkan perusahaan tersebut dikelola oleh Andi Hioe.

“Sesuai NIB dan akta pendirian perusahaan, PT Suplaindo Sukses Sejahtera tercatat atas nama Jasen Hioe. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik dan pengelola perusahaan adalah Andi Hioe,” ujarnya.

 

Penggerebekan

Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik gas N2O merek Whip-Pink yang dilakukan Bareskrim Polri di tiga lokasi di Jakarta pada April 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang dari lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan dugaan peredaran narkoba. Dengan metode undercover buying, penyidik menemukan ratusan tabung Whip-Pink beserta mesin pengisian gas.

Hasil penyidikan juga mengungkap perusahaan tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan gas N2O tanpa legalitas serta izin edar yang dipersyaratkan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya