Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara sesuai kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah. Penyaluran dana tersebut telah rampung pada April 2026.
Purbaya menjelaskan tambahan anggaran yang disalurkan untuk penanganan bencana di Aceh mencapai lebih dari Rp 10 triliun sesuai dengan permintaan daerah. Ia memastikan pemerintah tidak memangkas alokasi TKD bagi daerah terdampak.
Advertisement
“Kalau bencana Aceh sudah dipenuhi semua sesuai dengan permintaan, Rp 10 sekian triliun sudah disalurkan. Jadi tidak dipotong itu TKD-nya ke Aceh, Sumbar, dan Sumut. Tambahan itu sudah dikirim sampai April dan sudah selesai,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Purbaya menambahkan pemerintah juga telah menyiapkan anggaran pemulihan selama tiga tahun ke depan dengan total sekitar Rp 101 triliun. Menurutnya, besaran realisasi anggaran akan menyesuaikan pagu yang ditetapkan setiap tahun.
Ia mengatakan keputusan mengenai kemungkinan penambahan anggaran pemulihan akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti ditambah tiga tahun ke depan untuk recovery. Totalnya sekitar Rp 101 triliun selama tiga tahun. Apakah akan ditambah atau tidak, kita tunggu perintah Bapak Presiden,” ujar Purbaya.
Kemenkeu Evaluasi Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah hingga Akhir 2026
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengevaluasi percepatan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir 2026 dengan memetakan pemerintah daerah yang mengalami kekurangan anggaran. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada Menteri Keuangan sebelum diajukan kepada Presiden.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah juga mempertimbangkan langkah efisiensi dalam menyusun skema percepatan penyaluran TKD.
“Kami sedang mengevaluasi pemerintah mana yang mengalami kekurangan. Nanti solusinya seperti apa, bisa jadi ada efisiensi, itu kami perhitungkan juga. Kalau sudah ada perhitungan final, kami ajukan ke Pak Menkeu dan kemudian diajukan ke Presiden,” kata Nufransa dalam konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Nufransa menilai, kontraksi realisasi TKD tidak serta-merta mencerminkan pelemahan ekonomi daerah. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah masih tetap berlangsung meskipun terdapat penyesuaian kegiatan yang didanai melalui TKD.
Ia menjelaskan, penyesuaian alokasi TKD membuat sejumlah pemerintah daerah harus beradaptasi karena sebagian kegiatan mengalami pengurangan pembiayaan. Namun, pemerintah pusat tetap melanjutkan pembangunan di daerah sehingga aktivitas ekonomi tetap terjaga.
“Prinsipnya, kalau TKD dikurangi tetapi pembangunan tidak berkurang, itu yang dilakukan pemerintah pusat,” ujar Nufransa.
Anggaran Transfer ke Daerah untuk Wilayah Terdampak Bencana Ditambah Rp 10,65 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk daerah terdampak bencana akan disalurkan secara bertahap selama tiga bulan mulai Februari 2026.
Purbaya menyampaikan total tambahan alokasi yang disetujui mencapai Rp 10,65 triliun. Dana tersebut akan dicairkan sebesar 40% pada Februari, 30% pada Maret, dan 30% pada April.
“Jadi yang disetujui adalah Rp 10,648 triliun Sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden Jadi penyaluran tambahan TKD di bulan Februari akan mencapai, paling tidak minggu keempat ya, Rp 4,2 triliun. Penggunaannya diproteskan untuk penggunaan belanja, pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebetulan mendesak lainnya,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Koordinasi dengan Pimpinan DPR Soal Pemulihan Pasca Bencana Sumatera, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tambahan TKD ditargetkan rampung paling lambat 28 Februari. Setelah revisi selesai, dana akan langsung ditransfer ke pemerintah daerah dengan persyaratan yang minimal.