Liputan6.com, Jakarta - Perkara dugaan korupsi lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang disidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Dua surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru telah diterbitkan lembaga antirasuah.
Penerbitan sprindik baru dilakukan setelah tim penyidik menelaah hasil persidangan dan fakta putusan majelis hakim mengenai total aliran dana Blueray Cargo yang mencapai Rp 91 miliar.
Advertisement
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster, bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp 91 Miliar,” kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (21/7).
Dari dua klaster penyidikan yang dibentuk, Taufik mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan satu orang tersangka dari klaster internal pejabat Bea Cukai. Penetapan status tersangka dilakukan secara langsung karena telah memenuhi kecukupan konstruksi perkara.
“Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” jelas dia.
Siapa Pejabat Bea Cukai Kembali jadi Tersangka?
Tim penyidik masih enggan menjabarkan secara detail terkait identitas pejabat kepabeanan yang terjerat dalam sprindik baru tersebut. Taufik menyebut hal itu dilakukan karena kepentingan kerahasiaan penyidikan.
Sementara untuk klaster penyidikan kedua, KPK menetapkannya melalui sprindik umum. Klaster ini berfokus pada peristiwa hukum dan kepentingan berbeda yang masih ada kaitannya dengan jajaran pejabat kepabeanan serta pihak terkait lainnya terkait perkara.
Taufik memastikan KPK terus mengumpulkan bukti pendukung agar bisa segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab pada klaster kedua tersebut.
“Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” ucapnya.
Sejauh ini dalam persidangan sudah ada tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang ditetapkan sebagai terdakwa karena menerima suap serta gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 78,8 miliar.
Yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
Jaksa KPK mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap sebesar Rp 61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo (Grup) agar meloloskan barang impor dari pengawasan kepabeanan dengan lebih cepat.
Selain itu, para terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan mewah serta menerima gratifikasi senilai Rp 15,2 miliar dari berbagai pengusaha importir dan rokok.