Status Pengemudi Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Aturan Segera Terbit

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan isi pembahasan Perpres mengenai status pengemudi ojek online atau ojol.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 21 Juli 2026, 22:00 WIB
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman(Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Menteri UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah ingin menetapkan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro. Kelompok tersebut dinilai masuk kriteria usaha mikro karena ada unsur kemandirian.

Maman mengatakan, penetapan status tersebut akan masuk dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online. Perpres yang diterbitkan sebelumnya mengatur mengenai pembangian potongan tarif bagi ojol.

"Sekarang, di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).

Dia mengatakan beberapa indikator yang bisa menjadikan ojol sebagai pengusaha mikro. Salah satunya ada unsur kemandirian, seperti kendaraan sepeda motor yang dibelinya secara pribadi.

"Ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ, mereka beli motor, motor sendiri, mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri, lalu mereka dengan semangat kemitraan bersama-sama dengan aplikator," kata dia.

Dia mengaku, penetapan status jadi pengusaha mikro atau UMKM juga merupakan aspirasi dari kelompok pengemudi ojol. "Agar mereka bisa lebih mandiri, punya fleksibilitas waktu, mereka bisa buka lagi usaha-usaha yang lain, segala macam, tidak hanya ojol saja," imbuh dia.

Aturan Sudah Finalisasi

Maman menjelaskan, saat ini rancangan aturan dalam bentuk Perpres itu masih dibahas di Kementerian Sekretariat Negara. Persoalan ojol sendiri turut menggandeng berbagai pihak lain seperti Kementerian Perhubungan mengenai keselamatan berkendara hingga Kementerian Ketenagakerjaan mengenai jaminan sosial.

"Ini lagi proses finalisasi di Kemensetneg," tegasnya.

 

 

Beri Pelayanan Maksimal

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Dia menerangkan, jika Perpres ojol nantinya sudah cukup mengatur mengenai status sebagai pengusaha mikro, maka bisa langsung diterapkan. Jika dibutuhkan aturan tambahan, maka dia akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen).

"Kalau memang ternyata secara aturan perlu kita turunkan sampai ke tingkatan Permen, ya kita turunkan. Prinsipnya, perintah dan arahan dari Pak Presiden kepada kami harus memberikan pelayanan yang maksimal serta keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Jadi dalam hal ini adalah buat teman-teman ojol kita," jelas Maman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya