Purbaya Tunggu 40 Perusahaan Besi Baja Insaf, Dugaan Pajak Terutang Rp 500 Miliar

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, sejumlah perusahaan besi dan baja melakukan praktik tidak sesuai aturan.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 21 Juli 2026, 17:15 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan besi dan baja di kawasan Pulo Gadung, Jakarta. Sidak dilakukan setelah pemerintah menemukan dugaan praktik penghindaran pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar dari satu perusahaan.

Purbaya mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan sejumlah perusahaan diduga melakukan transaksi berbasis tunai (cash based) sehingga nilai penjualan yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Praktik tersebut membuat kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya menjadi lebih kecil.

"Ada beberapa perusahaan yang melakukan praktik tidak sesuai aturan. Sebagian besar perdagangannya cash based, sehingga yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 40 perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa. Sidak di Pulo Gadung menjadi langkah awal sebelum pemerintah memperluas pemeriksaan ke perusahaan lain.

Ia mengatakan potensi pajak terutang dari satu perusahaan berkisar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar untuk akumulasi beberapa tahun. Pemerintah akan menentukan besaran tagihan dan sanksi setelah proses pemeriksaan selesai.

"Saya tunggu mereka insaf. Kalau mereka tidak insaf ya kita datangin lagi,” ujarnya.

Purbaya menilai, praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan yang patuh membayar pajak bahkan mengancam akan mengikuti praktik serupa apabila pemerintah tidak segera bertindak.

 

Harus Bereskan Masalah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/07/2026). (KLY/Arie Basuki)

“Sebagian perusahaan domestik mengancam saya. Mereka bilang, ‘Kalau ini tidak dibetulkan, kami juga akan beroperasi secara gelap seperti perusahaan China.’ Karena itu saya pikir saya mesti bereskan masalah ini. Saya tunggu mereka insaf. Kalau mereka tidak insaf ya kita datangin lagi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan yang diperiksa telah menyatakan kesediaan membayar kewajiban pajaknya. Namun, pemerintah tetap akan melakukan verifikasi terhadap seluruh klaim melalui pemeriksaan transaksi, penggunaan bahan baku, hingga data impor.

Purbaya menambahkan DJP telah menyiapkan auditor yang berpengalaman menangani skema penghindaran pajak. Pemerintah memastikan pengawasan akan diperluas dan penindakan akan terus dilakukan terhadap perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya