Atur Pajak 0% di PFII, Purbaya Patok Standar Singapura dan Dubai

Menkeu Purbaya tegaskan durasi pajak 0% bagi investor PFII belum final. Pemerintah masih patok standar Singapura dan Dubai.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 20 Juli 2026, 20:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menentukan jangka waktu pajak 0% atau nol persen untuk investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dia masih akan mengacu pada praktik di financial center di negara lain.

Hal tersebut merespons usulan pajak 0% bagi investor PFII berlaku hingga 50 tahun. Purbaya menegaskan, jangka waktu tersebut masih belum ditetapkan.

"Belum, belum sampai seperti itu, belum sampai berapa tahun ya, kan baru di undang-undangnya itu ya, nanti tahunnya saya masih belum nentuin ya," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dia menerangkan, soal pengenaan pajak ini turut akan mengacu pada penerapan pajak minimum global. Menurutnya, hal tersebut bukan untuk dilanggar.

Bendahara Negara ini memastikan, pelaksanaannya nanti akan mengacu pada pelaksanaan financial center di berbagai negara seperti Singapura maupun Dubai.

"Karena itu berlaku global kita enggak boleh di bawah itu kan, jadi kita ikutin praktik best practice yang dilakukan oleh financial international yang lain termasuk Singapura, Dubai dan lain-lain," jelas dia.

Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun

Sebelumnya, Pemerintah memastikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), termasuk tarif pajak 0% hingga 50 tahun, akan diatur lebih lanjut melalui aturan pelaksana setelah regulasi disahkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto membenarkan ketentuan insentif bagi kegiatan usaha telah disahkan. Namun, pemerintah masih menyiapkan rincian kebijakan sebelum mengumumkannya secara resmi.

"Iya (insentif 0% untuk 50 tahun), ya nanti nunggu rilis resmi," ujarnya di Kompleks DPR RI, Senin (20/7/2026).

Berlaku Sebagian

Kendati demikian, ia mengatakan tidak semua fasilitas pajak berlaku selama 50 tahun karena sebagian insentif, termasuk bagi tenaga ahli, akan diatur secara terpisah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," kata Bimo.

Ia menambahkan pemberian insentif di PFII tetap akan disesuaikan dengan ketentuan Global Minimum Tax (GMT) dan komitmen perpajakan multilateral. "Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," kata Bimo.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya