Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait berjanji akan terus bersikap adil terhadap seluruh pengembang yang berkomitmen membangun rumah berkualitas sesuai ketentuan. Namun, pemerintah juga tidak akan ragu memberikan pembinaan maupun sanksi kepada pengembang yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
"Saya sebagai Menteri akan bersikap adil kepada para pengembang. Saya berharap tidak perlu lagi ada pengembang yang saya tegur maupun saya beri sanksi. Kalau memiliki inovasi yang baik, tentu pemerintah akan mendukung," kata Maruarar saat menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun ke-13 Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS) sekaligus Rapat Kerja Nasional ASPRUMNAS Tahun 2026 di Auditorium Binakarna, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Advertisement
Pada kesempatan tersebut, Menteri PKP juga menyampaikan perkembangan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kontribusi ASPRUMNAS dalam mendukung Program 3 Juta Rumah juga tercermin melalui realisasi pembangunan 9.207 unit rumah dengan skema FLPP pada tahun 2025. Pencapaian tersebut diharapkan terus meningkat seiring semakin eratnya kolaborasi antara pemerintah dan para pengembang.
Maruarar mengapresiasi perkembangan ASPRUMNAS yang dinilai semakin berperan dalam mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat. Ia mengajak seluruh anggota ASPRUMNAS untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"ASPRUMNAS terus berkembang. Mari kita terus melakukan pencapaian yang lebih baik. Laksanakan kewenangan dengan baik, ikuti semua aturan yang berlaku, dan jangan sampai merugikan konsumen maupun mengecewakan kepercayaan masyarakat," ujar Maruarar.
Perkuat Sinergi Pemerintah dengan Pengembang
Kehadiran Menteri PKP dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan para pengembang dalam mendukung Program 3 Juta Rumah serta memperluas akses masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Pemerintah terus mendorong berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi para pelaku industri perumahan.
Berbagai kemudahan telah diberikan, mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, pemberian sertifikat rumah secara gratis, hingga penyederhanaan persyaratan pembiayaan agar masyarakat semakin mudah memiliki rumah.
Kebijakan Menguntungkan
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum ASPRUMNAS, M. Syawali menyampaikan apresiasi atas berbagai kebijakan pemerintah di sektor perumahan yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pengembang.
"Banyak sekali kebijakan dari Presiden Prabowo melalui Menteri PKP yang menguntungkan, mulai dari penghapusan SLIK OJK untuk tunggakan di bawah Rp 1 juta, pemberian sertifikat gratis bagi MBR, hingga pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Kami optimistis ke depan masih akan ada berbagai gebrakan yang semakin mendukung masyarakat dan pengembang," ujar Syawali.
Ia juga menyampaikan komitmen ASPRUMNAS untuk terus berkontribusi dalam penyediaan rumah bagi masyarakat dengan menargetkan pembangunan 50.000 unit rumah subsidi melalui skema FLPP pada tahun 2027.
Melalui kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah dan asosiasi pengembang, diharapkan penyediaan rumah layak bagi masyarakat dapat terus dipercepat. Di sisi lain, transformasi digital, kepatuhan terhadap regulasi, serta inovasi di sektor properti diharapkan mampu memperkuat ekosistem perumahan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan Program 3 Juta Rumah.