Soal Pajak Marketplace, DJP Pastikan Konsumen Tak Terbebani

Ketentuan mengenai pemungutan pajak marketplace diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

oleh Tim BisnisDiterbitkan 20 Juli 2026, 18:16 WIB
Warga mengenakan laptop mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta. Penerapan pajak marketplace yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 dinilai tidak akan mempengaruhi kenaikan harga produk yang dijual di platform e-commerce.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan pajak marketplace yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 dinilai tidak akan mempengaruhi kenaikan harga produk yang dijual di platform e-commerce.

Sebab, kebijakan tersebut tidak menambah jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh penjual (seller) menjadi oleh marketplace.

“Harusnya konsumen tidak terpengaruh. Begitu juga dengan harga, karena kan ini merupakan kewajiban dari para seller. Yang terpengaruh mungkin seller karena dia langsung dipotong PPh-nya. Sebetulnya selama ini jumlahnya sama, tapi kalau dulu (pajak) disetor sendiri, ini sekarang dipungut oleh marketplace,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti melansir Antara di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ketentuan mengenai pemungutan pajak oleh marketplace diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui beleid tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, kewajiban pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam setahun.

Inge kembali menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak semestinya menjadi alasan bagi penjual maupun marketplace untuk menaikkan harga produk.

“Setelah kami mengumumkan tadi memang keinginan kami adalah edukasi. Sebetulnya kita berbicara dengan asosiasinya, mulai dari asosiasi marketplace sendiri, idEA, bahwa mereka seharusnya tidak boleh menambahkan lagi biaya lain. Kemudian para seller juga kita bicara. Jadi harusnya tidak ada isu di sini untuk kenaikan harga karena dipotong pajak,” ujarnya.

Gelar Sosialisasi

Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

DJP terus melakukan sosialisasi bersama berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha maupun masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Adapun saat ini DJP sudah menunjuk empat perusahaan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan empat marketplace tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga kewajiban pemungutan pajak baru akan efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya