Liputan6.com, Grobogan - Seorang nenek berusia 90 tahun mengalami kekerasan seksual saat berada di rumahnya di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan. Kapolsek Grobogan Sunarto di Grobogan menjelaskan, terduga pelaku berinisial RU (31) sudah ditangkap.
Advertisement
"Tetapi, kami masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi guna kepentingan penyidikan," katanya.
Sunarto mengungkapkan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial S (90) tersebut terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 19.45 WIB di rumah korban di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan.
Saat itu, kata dia, anak korban berpamitan untuk melayat ke rumah duka dan meminta terlapor yang berada di rumah agar menemani ibunya serta tidak berbuat macam-macam.
"Setelah anak korban berangkat, korban berada di rumah bersama terlapor," ujarnya.
Terlapor diduga melakukan kekerasan seksual disertai dengan ancaman dan aksi kekerasan, meskipun korban menolak. Sehingga korban mengalami luka pada mata bagian kiri.
"Korban kemudian menceritakan kepada anaknya bahwa dirinya dipaksa, diancam akan dibunuh apabila menolak, serta diseret oleh terlapor," ujarnya.
Terduga pelaku sendiri melarikan diri. Sedangkan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dusun Ngrijo sebelum korban bersama anaknya mendatangi Polsek Grobogan untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Grobogan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku.