Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan terhadap 22 terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo. Adapun putusan MA menetapkan, empat terdakwa dipecat dari dinas militer, antara lain Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Bria Sely, Pratu Aprianto Reda Radja, dan Sertu Andre Mahoklori.
Terhadap empat terdakwa tersebut dijatuhi pidana pokok 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara. Mereka juga wajib membayar biaya restitusi masing-masing sebesar Rp136.156.267,50 .
Advertisement
Sedangkan untuk terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faizal masih dipertahankan untuk dinas militer dan mendapatkan hukuman pidana penjara 2 tahun dipotong masa tahanan sementara, serta restitusi sebesar Rp561.128.860. Jika tidak dibayarkan maka hartanya disita untuk dilelang, jika tidak mencukupi maka dipidana kurungan selama tiga bulan .
Sementara itu, nasib berbeda bagi 17 terdakwa lainnya, masing-masing mendapatkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara. Para terdakwa wajib membayar restitusi Rp32.360.768 paling lambat 30 hari setelah putusan, dan diberikan jangka waktu 14 hari untuk membayar. Apabila tidak mampu membayar, akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan .
Putusan Dianggap Ringan
Kuasa hukum keluarga mendiang Prada Lucky Saputra Namo, Ahmad Bumi mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap 22 terdakwa. Namun demikian, pihak keluarga merasa kecewa sebab putusan Mahkamah Agung terhadap para terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya.
Dalam petikan putusan Mahkamah Agung, tercatat empat terdakwa yang dipecat dari dinas militer, sementara 18 terdakwa lainnya divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta wajib membayar biaya restitusi.
Pihak keluarga menyatakan akan mempelajari putusan tersebut dan siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) guna memperoleh keadilan yang sesungguhnya.
"Kami akan ajukan PK, karena putusan ini sangat tidak adil," tegasnya.