Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Don Ritto, Handika Honggowongso menyebut tuduhan mengenai penyerahan dana sebesar 5 juta dolar Singapura dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri merupakan fakta tidak benar alias fiktif.
Menurut dia, tuduhan itu telah terbantahkan oleh keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan penyidik. Handika menyebut, kliennya tidak memiliki hubungan dengan Ferry Boboho dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri klaster Tan Kian.
Advertisement
"Di urusan Asabri ya, klien kami tidak ada hubungan dengan namanya Ferry Boboho. Bahwa keterangan dia yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas," kata Handika di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Handika menyebut bukan hanya keterangan Norman yang membantah tuduhan itu. Dia mengatakan bahwa seluruh saksi dari money changer yang telah diperiksa penyidik juga disebut tidak pernah mengonfirmasi adanya transaksi senilai 5 juta dolar Singapura.
"Semua saksi money changer juga sudah diambil keterangan, semua menyatakan tidak ada penerimaan 5 juta US Dollar. Yang ketiga, ternyata Ferry tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Nah, jadi itu adalah tuduhan fiktif," ujar dia.
Oleh sebab itu, Handika mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengevaluasi kembali seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) saksi beserta alat bukti yang telah disita penyidik.
"Kami protes keras, dan kami minta kepada Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi. Kedua, mengevaluasi relevansi alat bukti yang disita di Cipete, di kafe, di money changer, dan yang di Sentul," kata Handika.
Handika juga berpendapat barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan sangkaan dugaan korupsi Asabri yang menjerat Don Ritto.
"Sejauh kami konstruksikan keterangan saksi, alat bukti berupa surat dan sebagainya, itu tidak ada hubungan sama sekali dengan persoalan sangkaan Asabri klaster Tan Kian. Baik yang di Sentul maupun di Cipete. Secara hukum pasti akan tertolak itu sebagai alat bukti," tandasnya.